254 Kepala Sekolah SD-SMP Negeri Dikukuhkan, Bupati Subandi Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Sebanyak 254 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo menjalani mutasi dan promosi jabatan. Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).

Dalam momentum tersebut, Bupati Subandi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk memastikan kualitas pendidikan sekaligus masa depan anak-anak Sidoarjo.

Subandi meminta seluruh kepala sekolah yang baru dikukuhkan mampu menjalankan tanggung jawab dengan penuh integritas serta memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, kepala sekolah tidak boleh menjadikan jabatan sebagai ruang untuk mencari kenyamanan. Sebaliknya, jabatan tersebut harus menjadi sarana untuk menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sidoarjo.

“Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” tegas Subandi.

Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Faktor Ekonomi

Salah satu pesan utama yang disampaikan Bupati Subandi adalah persoalan anak putus sekolah. Para kepala sekolah diminta memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemkab Sidoarjo melalui program prioritas 20.000 beasiswa pendidikan.

“Pemerintah daerah berkomitmen pada program prioritas, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan,” ujar Subandi.

Subandi menekankan bahwa setiap anak harus memperoleh kesempatan untuk berkembang. Karena itu, kepala sekolah dituntut mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, transparan, akuntabel, serta mampu menggerakkan seluruh tenaga pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bermutu.

Ia juga mengingatkan bahwa kemajuan sebuah sekolah sangat bergantung pada kualitas kepemimpinannya. Kepala sekolah harus mampu menggerakkan guru, memperhatikan kebutuhan peserta didik, sekaligus membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

ODL Diminta Tidak Menimbulkan Kesenjangan

Selain persoalan akses pendidikan, Bupati Subandi juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan Outdoor Learning (ODL).

Ia meminta kegiatan pembelajaran di luar kelas disesuaikan dengan kemampuan peserta didik dan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Menurutnya, kegiatan ODL tidak perlu dilakukan terlalu jauh apabila justru berpotensi menimbulkan kesenjangan di antara siswa.

Subandi bahkan mengarahkan agar kegiatan tersebut cukup dilaksanakan di wilayah Jawa Timur.

“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini kan jadi kesenjangan yang ada di sekolah. Bapak kelola dengan baik. Tidak usah jauh-jauh. Yang penting teman-teman mampu,” pesannya.

Kepala Sekolah Diminta Hati-Hati Kelola Revitalisasi Sekolah

Pesan cukup tegas juga disampaikan terkait pengelolaan program bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.

Bupati meminta kepala sekolah, khususnya yang baru menjabat, memahami mekanisme pengelolaan pembangunan dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Komunikasi dengan kontraktor yang ditunjuk juga harus dilakukan secara baik. Bagi sekolah yang melaksanakan pembangunan secara swakelola, kepala sekolah diminta tidak mengambil keputusan tanpa memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Subandi bahkan mengingatkan agar jangan sampai kepala sekolah tersandung persoalan hukum hanya karena kesalahan dalam pelaksanaan program revitalisasi.

Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, ia meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dalam menjalankan program swakelola.

“Biarkan nanti teman-teman kepala sekolah ini betul-betul mendapat pendampingan dalam program perbaikan yang ada di sekolahnya agar selesai dengan baik. Tidak ada urusan dan masalah dengan APH,” tegasnya.

Tegaskan Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi

Hal yang tak kalah penting, Bupati Subandi menegaskan bahwa proses pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP negeri kali ini bebas dari titipan dan gratifikasi.

Ia menyatakan 100 persen tidak ada gratifikasi dalam proses pengisian jabatan tersebut. Bahkan, Subandi memberikan peringatan keras bahwa apabila di kemudian hari terbukti terdapat gratifikasi terkait pengisian jabatan kepala sekolah, maka sanksi tegas akan diberikan.

Sanksinya, kata dia, dapat berupa pemberhentian dari status sebagai ASN sekaligus guru.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa jabatan kepala sekolah harus diisi berdasarkan kompetensi, kinerja dan mekanisme yang telah ditetapkan, bukan karena kedekatan maupun transaksi tertentu.

90 Kepala SD Promosi, 12 Kepala SMP Naik Jabatan

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Netti Lastiningsih menjelaskan bahwa dari total 254 kepala sekolah yang dikukuhkan, terdapat 90 kepala SD negeri yang merupakan hasil promosi.

Sementara kepala SD lainnya mengalami pergeseran tempat tugas namun tetap menjabat sebagai kepala sekolah.

Untuk tingkat SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah yang mendapatkan promosi, sedangkan 15 kepala sekolah lainnya mengalami mutasi ke SMP negeri lain.

Netti menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan melalui tahapan yang transparan. Proses tersebut mencakup seleksi administrasi hingga wawancara sebelum seorang ASN dinyatakan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk proses mutasi, penilaian juga dilakukan oleh PPK yang dipimpin Sekretaris Daerah sebelum akhirnya ditetapkan melalui surat keputusan Bupati.

Proses pengisian jabatan tersebut juga menggunakan aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) dari Kemendikdasmen serta aplikasi BKN.

Data dari kedua aplikasi tersebut kemudian disinkronisasi hingga menghasilkan pertimbangan teknis (pertek). Setelah pertek diterbitkan, proses pengukuhan kepala sekolah dapat dilaksanakan.

Dengan dikukuhkannya 254 kepala sekolah tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap roda kepemimpinan di satuan pendidikan semakin kuat. Tantangan berikutnya bukan sekadar bagaimana kepala sekolah menjalankan administrasi, tetapi bagaimana mereka mampu membuktikan bahwa jabatan tersebut benar-benar menjadi amanah untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas, inklusif dan berkeadilan bagi seluruh anak Sidoarjo.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP