Bangkitpos.id, Kalianda, Lampung Selatan — Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan aparat di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan 40 kilogram sabu yang diselundupkan menggunakan sebuah mobil Honda HR-V warna putih. Barang haram tersebut disamarkan dalam 40 paket kemasan teh China dan diselipkan di empat bagian kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan bersama petugas KSKP Bakauheni, saat melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di kawasan pelabuhan, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mobil tersebut diketahui dalam perjalanan dari Aceh menuju Jakarta.
Pengungkapan kasus itu kemudian disampaikan dalam konferensi pers pada Jum’at (4/9/2026), yang turut didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan, kecurigaan petugas muncul saat dilakukan pemeriksaan terhadap Honda HR-V tersebut.
Hasil penggeledahan kemudian mengungkap keberadaan puluhan paket yang disembunyikan secara rapi di sejumlah bagian kendaraan.
“Sebanyak 11 paket ditemukan di bagian pintu depan sebelah kiri. Kemudian 11 paket lainnya disimpan di pintu tengah sebelah kiri, 12 paket di pintu tengah sebelah kanan, dan enam paket sisanya berada di bagian bodi belakang sebelah kanan. Total terdapat 40 paket,” jelas Ginting.
Dari pemeriksaan awal, seluruh paket tersebut dikemas menggunakan kemasan teh China. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, isi paket diketahui berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 42.053 gram.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial NF, berikut kendaraan yang digunakan dan seluruh barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, NF mengaku membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta.
Barang tersebut disebut dibawa atas perintah BJ alias R, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk menjalankan tugas tersebut, NF mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp30 juta.
Setelah diamankan, NF bersama kendaraan dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Selatan guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi kemudian mengirimkan sampel barang bukti untuk menjalani pemeriksaan laboratorium di Puslabfor Narkotika BNN Bogor pada Senin (31/8/2026).
Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung sediaan narkotika metamfetamina atau sabu.
Dengan asumsi harga sabu mencapai sekitar Rp1 juta per gram, narkotika seberat 40 kilogram tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp40 miliar.
Jumlah tersebut juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 160.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika berupaya memanfaatkan jalur penyeberangan menuju Pulau Jawa untuk mengedarkan barang haram dalam jumlah besar.
Namun, upaya tersebut berhasil dihentikan sebelum narkotika tersebut mencapai tujuan.
Atas perbuatannya, NF terancam hukuman berat.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang dikenakan.
Sementara itu, polisi masih memburu BJ alias R yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh jaringan di balik pengiriman puluhan kilogram sabu tersebut.
Pengungkapan 40 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa pengawasan di jalur keluar-masuk Pulau Sumatera, khususnya kawasan Pelabuhan Bakauheni, terus diperketat aparat guna memutus rantai peredaran narkotika menuju Pulau Jawa.
40 kilogram sabu berhasil dihentikan. Satu tersangka diamankan, sementara satu nama lainnya masih diburu. Polisi kini membidik siapa saja yang berada di balik jaringan besar tersebut.
Herman Bangkit









