Warga Sidoarjo Diminta Segera Laporkan Pohon Rawan Tumbang, Layanan Pengeprasan Gratis

Berikut naskah berita online yang sudah dirapikan dan dibuat lebih menarik berdasarkan press release t

Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan keberadaan pohon yang dinilai berisiko tumbang, khususnya pohon yang berada di tepi jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pohon dengan kondisi batang miring, keropos, maupun memiliki cabang yang rapuh. Laporan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DLHK Sidoarjo untuk melakukan penanganan dan pengeprasan pohon guna mengantisipasi terjadinya pohon tumbang.

Menariknya, layanan pengajuan pengeprasan pohon tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Warga yang menemukan pohon berisiko cukup mengajukan surat permohonan pengeprasan kepada DLHK Sidoarjo.

Setelah surat diterima, petugas akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Apabila berdasarkan hasil verifikasi pohon dinilai perlu mendapatkan penanganan, petugas akan segera melakukan pengeprasan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DLHK Sidoarjo dalam menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memelihara kondisi pepohonan di sepanjang ruas jalan wilayah Sidoarjo.

DLHK Sidoarjo secara rutin melakukan pemeliharaan pohon di berbagai ruas jalan. Perantingan pohon-pohon besar juga telah dijadwalkan di sejumlah lokasi. Namun, laporan masyarakat menjadi salah satu prioritas dalam menentukan pohon yang harus mendapatkan penanganan, terutama pohon yang berada di jalan protokol dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi.

Pada Kamis (3/9/2026), kegiatan pemeliharaan pohon di antaranya dilakukan di Jalan Gading Fajar Sidoarjo dan Jalan Kalijaten, Taman.

Kepala Bidang Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau DLHK Sidoarjo, Vira Murti Krida Laksmi, mengatakan pemeliharaan pohon dilakukan secara rutin dengan lokasi yang terus berpindah. Prioritas diberikan terhadap pohon-pohon yang berada di jalan protokol berdasarkan laporan masyarakat.

“Kegiatan rutin pemeliharaan pohon ini sebagai antisipasi kejadian pohon tumbang yang dapat menimpa pengguna jalan,” ujarnya.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, DLHK Sidoarjo menurunkan tim kepras yang bertugas melakukan pemeliharaan sekaligus perapian pohon. Saat ini terdapat dua tim yang dilengkapi kendaraan skylift dan truk angkut.

Kedua tim tersebut dikerahkan ke sejumlah lokasi untuk menangani pohon-pohon yang dinilai mengkhawatirkan atau rawan tumbang. Masing-masing tim beranggotakan 10 orang.

Vira menegaskan, laporan dari masyarakat menjadi perhatian penting bagi DLHK dalam menentukan penanganan pohon berisiko. Warga dapat mengajukan surat permohonan pengeprasan apabila menemukan pohon di pinggir jalan yang dianggap membahayakan keselamatan.

Menurutnya, laporan yang masuk kepada DLHK cukup banyak. Tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari pemerintah desa maupun kecamatan.

Namun demikian, proses perantingan tidak selalu dapat dilakukan dengan cepat. Kondisi pohon yang berdekatan dengan jaringan kabel listrik membutuhkan penanganan khusus dan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi.

DLHK harus memastikan proses perantingan tidak membahayakan petugas maupun pengguna jalan. Karena itu, waktu penanganan setiap pohon dapat berbeda-beda, tergantung kondisi dan tingkat risiko di lapangan.

“Penanganan pohon satu dengan yang lainnya tidak sama, apalagi perantingan pohon-pohon yang berdekatan dengan kabel listrik, keselamatan petugas dan pengguna jalan menjadi prioritas yang harus didahulukan,” kata Vira.

Pemkab Sidoarjo melalui DLHK berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan. Dengan segera melaporkan pohon yang berpotensi tumbang, penanganan dapat dilakukan lebih awal sehingga risiko pohon tumbang yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun menimbulkan kerugian dapat diminimalkan.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan pemangkasan sendiri terhadap pohon yang berada di lokasi berisiko, khususnya yang berdekatan dengan jaringan listrik. Pelaporan kepada DLHK menjadi langkah yang lebih aman agar penanganan dapat dilakukan oleh petugas dengan peralatan dan prosedur yang sesuai.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP