Pekat  

Diduga Marak Sabung Ayam dan Cap Jeki di Desa Srigading, Warga Minta Polsek Tajinan Bertindak Tegas

Bangkitpos.id, Malang. – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Desa Srigading, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan. Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tajinan dan Polres Malang, segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan, arena tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk perjudian sabung ayam, tetapi juga disertai permainan judi cap jeki yang disebut menarik banyak pemain dari berbagai daerah. Aktivitas itu dikabarkan berlangsung secara terbuka dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.

Sumber menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial MUH. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai identitas maupun keterlibatan pihak yang disebut.

Warga menilai apabila praktik perjudian tersebut benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, hal itu berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta memicu munculnya tindak pidana lain, mulai dari peredaran minuman keras, perkelahian hingga praktik perjudian dalam berbagai bentuk.

Masyarakat meminta aparat kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan adanya unsur pidana, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam maupun cap jeki yang menggunakan taruhan uang, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tajinan maupun Polres Malang terkait informasi dugaan aktivitas perjudian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi pencarian web tidak menemukan konfirmasi resmi terkait dugaan ini.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP