Pekat  

Dugaan Judi Sabung Ayam, Dadu hingga Capjiki Disebut Marak di Kradenan dan Boro Pakis, Nama Yoppi Disebut sebagai Pengelola

Bangkitpos.id, Malang – Dugaan praktik perjudian kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas sabung ayam, judi dadu hingga capjiki yang disebut berlangsung di wilayah Desa Kradenan dan Desa Boro, Kecamatan Pakis.

Yang menjadi perhatian, aktivitas tersebut diduga bukan berlangsung sesekali. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi perjudian disebut buka hampir setiap hari, dengan keramaian yang dikabarkan lebih menonjol pada hari Selasa dan Minggu.

Informasi dari masyarakat juga menyebut nama Yoppi sebagai pihak yang diduga menjadi pengelola aktivitas tersebut. Namun, nama dan dugaan peran tersebut masih sebatas informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Jika informasi tersebut benar, dugaan aktivitas perjudian tersebut tentu menjadi persoalan serius. Pasalnya, sabung ayam yang disertai taruhan, permainan dadu dengan uang, maupun capjiki yang mempertaruhkan uang pada dasarnya masuk dalam ranah perjudian apabila memenuhi unsur permainan untung-untungan dengan taruhan.

Terlebih, aktivitas yang disebut berlangsung secara rutin dan terbuka berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat serta memunculkan persoalan sosial lain di sekitar lokasi.

*Disebut Ramai pada Selasa dan Minggu

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas tersebut memiliki waktu-waktu tertentu ketika pengunjung atau pemain disebut lebih ramai, yakni Selasa dan Minggu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apabila benar aktivitas tersebut berlangsung secara rutin, bagaimana pengawasan di wilayah tersebut? Apakah informasi mengenai dugaan perjudian tersebut sudah diketahui oleh pihak berwenang setempat, dan langkah apa yang telah dilakukan untuk memastikan kebenarannya?

Masyarakat tentu berharap persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut. Jika memang terdapat dugaan perjudian, aparat dapat melakukan pengecekan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari pihak terkait juga penting agar tidak terjadi fitnah maupun tuduhan tanpa dasar.

*Aparat Diminta Tidak Menunggu Viral

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya jajaran Polsek Pakis dan Polres Malang, tidak mengabaikan informasi mengenai dugaan perjudian tersebut.

memiliki kewenangan untuk melakukan langkah kepolisian sesuai prosedur apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Pengecekan lapangan secara langsung dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan, permainan dadu, maupun capjiki sebagaimana informasi yang beredar.

Apabila ditemukan unsur perjudian, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan tegas dan terukur tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang diduga menyediakan tempat, mengelola kegiatan, maupun pihak yang terlibat dalam permainan tersebut.

*Terancam Ketentuan Pidana Perjudian

Secara hukum, sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian dalam KUHP Nasional berlaku. Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Dengan demikian, apabila nantinya hasil penyelidikan aparat membuktikan adanya aktivitas perjudian tanpa izin, pihak yang menyediakan atau mengelola perjudian maupun orang yang ikut bermain dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan unsur pidana yang terpenuhi.

Publik Tunggu Langkah Tegas

Dugaan perjudian yang disebut berlangsung setiap hari di dua wilayah desa tersebut kini menjadi perhatian. Apalagi informasi mengenai lokasi yang disebut ramai pada hari tertentu serta nama seseorang yang diduga sebagai pengelola telah beredar di masyarakat.

Namun demikian, kebenaran seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kini bola berada di tangan aparat. Jika benar ada arena perjudian yang beroperasi secara rutin di wilayah Kradenan dan Boro, masyarakat menunggu langkah konkret aparat untuk membuktikan sekaligus menindak aktivitas tersebut.

Jangan sampai penegakan hukum baru bergerak setelah persoalan menjadi viral. Sebab, jika dugaan perjudian memang berlangsung secara terbuka dan berulang, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa wilayah mereka bebas dari praktik perjudian yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP