Pekat  

Dugaan Judi Cap Jeki Disebut Marak Hampir Tiap Malam di Gejugjati, Lekok: APH Diminta Jangan Tutup Mata

Bangkitpos.id, Pasuruan Kota, — Dugaan aktivitas perjudian jenis 303 dengan modus cap jeki di Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut masih berlangsung dan disebut terjadi hampir setiap malam, Sabtu (5/9/2026).

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika informasi tersebut benar, bagaimana mungkin aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali dan hampir setiap malam dapat berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH)?

Masyarakat tentu berharap pemberantasan perjudian tidak hanya berhenti pada penindakan ketika kasus sudah menjadi sorotan publik. Aparat juga dituntut aktif melakukan pemantauan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Terlebih, perjudian merupakan aktivitas yang dapat menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari keresahan warga hingga potensi munculnya persoalan kriminalitas lainnya. Karena itu, dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung secara rutin perlu mendapat perhatian serius.

Publik pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan langkah penegakan hukum dilakukan di wilayah tersebut. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas yang berlangsung secara terbuka atau berulang dapat dibiarkan begitu saja tanpa tindakan.

Namun demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak berwenang. Media ini telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak terkait guna memastikan kebenaran informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab dan penjelasan secara berimbang.

Pertanyaan besarnya kini tertuju kepada APH: apakah benar masih terdapat aktivitas perjudian cap jeki di Desa Gejugjati, dan jika benar, langkah apa yang telah maupun akan dilakukan untuk menghentikannya?

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Jika dugaan tersebut terbukti, publik tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Sampai berita ini di tayangkan, Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan mengikuti perkembangan informasi ini.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP