Pekat  

Kapolres Nganjuk Bungkam, Dugaan Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi Jadi Sorotan: Pengawasan Aparat Dipertanyakan

Bangkitpos.id, Nganjuk, — Dugaan kembali beroperasinya arena sabung ayam di Kabupaten Nganjuk mulai menuai sorotan tajam. Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik sabung ayam di Dusun Sugih Waras, Desa Sugih Waras, Kecamatan Bagor, serta Dusun Banjardowo, Desa Banjardowo, Kecamatan Lengkong.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut. Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa dugaan aktivitas serupa kembali mencuat di lokasi yang disebut-sebut sebelumnya pernah menjadi sasaran penindakan aparat?

Jika informasi itu nantinya terbukti, maka publik patut mempertanyakan efektivitas pengawasan pascapenindakan. Apakah setelah dilakukan penggerebekan atau pembubaran, lokasi tersebut benar-benar diawasi? Ataukah pengawasan hanya dilakukan ketika kasus sudah menjadi sorotan?

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka ketika wartawan mencoba meminta penjelasan langsung kepada Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. mengenai dugaan kembali beroperasinya arena tersebut.

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh kejelasan: apakah Polres Nganjuk sudah mengetahui informasi tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan langkah apa yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya unsur perjudian.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban resmi dari Kapolres Nganjuk atas konfirmasi wartawan.

Diamnya pejabat kepolisian tentu tidak otomatis berarti membenarkan informasi yang beredar. Akan tetapi, dalam situasi ketika masyarakat mempertanyakan dugaan aktivitas perjudian, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan terukur.

Sebab, jika benar tidak ada aktivitas perjudian, klarifikasi aparat justru penting untuk menghentikan berkembangnya informasi yang belum terbukti. Sebaliknya, jika ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat tentu berharap kepolisian tidak berhenti pada pengecekan, tetapi mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Jangan Sampai Penindakan Hanya Seremonial
Dugaan kembalinya aktivitas di lokasi yang sebelumnya disebut pernah ditindak menjadi alarm bagi aparat penegak hukum.
Publik tentu tidak ingin muncul anggapan bahwa pemberantasan perjudian hanya dilakukan ketika ada laporan, pemberitaan, atau ketika aktivitas tersebut sudah menjadi perhatian masyarakat. Setelah situasi mereda, lokasi kembali beraktivitas dan siklus yang sama terus berulang.

Jika memang pernah dilakukan penindakan, maka pertanyaan sederhananya adalah: apa yang dilakukan setelah penindakan tersebut?
Apakah ada monitoring?
Apakah lokasi diperiksa kembali?
Apakah aparat desa dan kecamatan dilibatkan dalam pengawasan?
Apakah ada pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian?
Dan yang paling penting, apabila ditemukan kembali aktivitas perjudian, apakah tindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap kepolisian, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dan media.

Polisi Dituntut Tidak Hanya Reaktif
Pemberantasan penyakit masyarakat membutuhkan konsistensi. Penindakan sesaat tanpa pengawasan berkelanjutan berpotensi membuat aktivitas ilegal kembali muncul dengan pola yang berbeda.

Karena itu, Polres Nganjuk perlu menunjukkan bahwa penanganan dugaan perjudian bukan sekadar respons ketika informasi mencuat ke ruang publik.

Jika informasi masyarakat mengenai dua lokasi tersebut benar, maka langkah konkret harus terlihat di lapangan.
Jika tidak benar, sampaikan hasil pengecekan secara terbuka.
Jika masih dalam penyelidikan, jelaskan bahwa proses sedang berjalan.
Dan apabila ditemukan unsur pidana, masyarakat menunggu tindakan hukum yang transparan.

Inilah bentuk komunikasi publik yang dibutuhkan masyarakat—bukan sekadar diam ketika dikonfirmasi, tetapi memberikan kepastian berdasarkan fakta.

Publik Menunggu Jawaban Kapolres
Masyarakat kini menunggu jawaban dari Kapolres Nganjuk.
Benarkah dua lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas sabung ayam?
Apakah sudah dilakukan pengecekan langsung oleh jajaran Polres Nganjuk?
Apakah terdapat unsur taruhan atau perjudian?

Jika terbukti, siapa yang bertanggung jawab dan kapan dilakukan penindakan?
Dan pertanyaan yang tidak kalah penting:
Jika lokasi tersebut memang pernah ditindak sebelumnya, mengapa dugaan aktivitas serupa kembali muncul?

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai aktivitas sabung ayam tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi serta pembuktian aparat penegak hukum. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

Namun prinsip praduga tak bersalah bukan berarti publik kehilangan hak untuk bertanya.
Justru ketika ada informasi mengenai dugaan perjudian, transparansi aparat menjadi sangat penting agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan tidak muncul persepsi bahwa ada pembiaran.

Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi ini dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada Kapolres Nganjuk, jajaran Polres Nganjuk, pemerintah desa maupun kecamatan, pemilik atau pengelola lokasi, serta pihak lain yang merasa berkepentingan.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan fakta.
Dan jika memang ada pelanggaran hukum, masyarakat menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP