Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras di Perumahan KNV, 624 Botol Disita: Izin Distributor Diduga Dipakai untuk Jual Eceran

Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) yang dinilai menyalahi ketentuan. Tiga toko yang berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo ditutup langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam, 31 Juli 2026.

Penutupan tersebut dilakukan setelah Bupati menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara eceran di tiga ruko. Padahal, berdasarkan izin yang ditunjukkan oleh para pedagang, legalitas usaha yang dimiliki tercatat sebagai distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan melakukan penjualan langsung kepada masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Pemkab Sidoarjo juga menemukan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Sedikitnya 624 botol miras disita, dengan kandungan alkohol di atas 20 persen.

Sidak tidak dilakukan seorang diri. Bupati Subandi turun bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Kehadiran unsur Forkopimda tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

*Izin Distributor, Tetapi Dijual Eceran

Temuan utama dalam sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan peruntukan izin usaha. Bupati Subandi menegaskan, izin sebagai distributor tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penjualan miras secara retail kepada masyarakat.

Menurut Subandi, distributor pada prinsipnya merupakan tempat penyimpanan atau gudang yang menjalankan fungsi distribusi, bukan tempat untuk melakukan transaksi eceran secara langsung kepada konsumen.

“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Bupati Subandi.

Temuan tersebut menjadi dasar tindakan tegas Pemkab Sidoarjo dengan langsung menutup tiga ruko yang digunakan untuk aktivitas penjualan miras secara eceran.

Bukan hanya persoalan peruntukan izin, jenis minuman yang ditemukan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Dalam sidak itu, petugas menemukan miras golongan B dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen.

*Pemkab Sidoarjo Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Miras Eceran

Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin untuk penjualan minuman keras secara eceran.

Menurutnya, izin distributor yang dimiliki sejumlah pelaku usaha tersebut diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Karena itu, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap praktik di lapangan agar izin yang dimiliki pelaku usaha tidak digunakan di luar peruntukannya.

Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemkab Sidoarjo tidak ingin persoalan peredaran miras hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemerintah daerah akan melihat kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan.

*624 Botol Miras Diamankan

Dalam sidak di tiga ruko tersebut, sebanyak 624 botol minuman keras diamankan. Miras yang ditemukan disebut memiliki kandungan alkohol di atas 20 persen.

Temuan tersebut memperlihatkan skala aktivitas penjualan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Tiga lokasi yang seharusnya berfungsi sesuai izin distributor justru ditemukan melakukan penjualan secara eceran.

Pemkab Sidoarjo memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyitaan barang. Para penjual akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan, sementara toko yang digunakan untuk berjualan diperintahkan tutup.

Bupati juga memberikan peringatan tegas. Apabila aktivitas penjualan miras kembali dilakukan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan menyita seluruh barang dagangan yang ditemukan.

*Sidak Miras Bakal Diperluas

Penutupan tiga toko miras di kawasan Perumahan KNV disebut bukan merupakan langkah terakhir. Bupati Subandi bahkan menyatakan pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan dan melakukan sidak secara lebih luas.

“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujar Subandi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Sidoarjo mulai mendorong pola pengawasan yang lebih menyeluruh. Sasaran pengawasan tidak hanya toko atau ruko yang secara khusus menjual minuman keras, tetapi juga warung-warung yang diduga melakukan aktivitas serupa.

Dengan melibatkan jajaran kecamatan dan Forkopimda, pemerintah daerah berharap pengawasan dapat dilakukan secara serentak di berbagai wilayah.

*Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Selain mengandalkan aparat dan pemerintah, Bupati Subandi juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mengawasi peredaran miras.

Warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras diminta segera melaporkannya kepada pemerintah kecamatan maupun Pemkab Sidoarjo.

“Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.

Langkah tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut menjadi bagian dari pengawasan. Pemerintah daerah tidak hanya menempatkan persoalan peredaran miras sebagai tanggung jawab aparat, tetapi juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan praktik penjualan yang diduga melanggar ketentuan.

*Bukan Sekadar Penutupan, Pemkab Siapkan Pengawasan Berkelanjutan

Penutupan tiga toko miras di Perumahan KNV menjadi penegasan sikap Pemkab Sidoarjo terhadap aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dengan ditemukannya 624 botol miras berkadar alkohol di atas 20 persen, ditambah fakta bahwa izin yang ditunjukkan merupakan izin distributor tetapi digunakan untuk penjualan retail, pemerintah daerah menilai terdapat pelanggaran terhadap peruntukan izin usaha.

Kini, para penjual akan menghadapi proses persidangan. Tiga toko juga telah ditutup dan pemerintah memberikan peringatan bahwa aktivitas serupa tidak boleh kembali dilakukan.

Langkah selanjutnya akan menjadi perhatian publik: apakah penertiban hanya berhenti di tiga ruko tersebut atau benar-benar berlanjut menyasar titik-titik lain yang selama ini diduga menjadi tempat penjualan miras.

Bupati Subandi telah memberikan sinyal tegas bahwa pengawasan akan diperluas. Sidak disebut akan dilakukan setiap hari dan menyasar tidak hanya toko, tetapi juga warung-warung.

Dengan demikian, penutupan tiga toko miras tersebut bukan sekadar operasi penertiban sesaat. Pemkab Sidoarjo menyatakan akan menjadikannya bagian dari langkah pengawasan yang lebih luas untuk memastikan aktivitas perdagangan minuman keras berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sidoarjo kini menegaskan satu hal: izin usaha tidak boleh menjadi celah untuk menjalankan aktivitas perdagangan di luar peruntukannya. Dan bagi penjual miras yang tetap membandel, pemerintah telah menyiapkan langkah penindakan lebih lanjut.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP