Bangkitpos.id Probolinggo, – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam dikabarkan kembali beroperasi di wilayah Jalan Raden Wijaya No. 3, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (19/6/2026). Keberadaan arena yang disebut-sebut telah beberapa kali menjadi sorotan tersebut kembali memicu keresahan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan ramai didatangi para penggemar dari berbagai daerah. Bahkan, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa kegiatan tersebut mendapat dukungan atau “bekingan” dari oknum pensiunan atau purnawirawan aparat penegak hukum (APH). Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Warga sekitar mengaku resah dengan kembali beroperasinya arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian tersebut. Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami berharap aparat kepolisian segera turun tangan dan melakukan pengecekan. Jangan sampai praktik perjudian seperti ini terus berlangsung dan meresahkan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Probolinggo Kota, agar bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menindak segala bentuk perjudian yang dilarang undang-undang.
Sebelumnya, aparat kepolisian di wilayah Probolinggo pernah melakukan penggerebekan terhadap praktik judi sabung ayam dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi beroperasinya kembali arena yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di Jalan Raden Wijaya No. 3, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi.
Red









