Pekat  

Kontes Ayam Bangkok Nasional di Jatilangger Blitar Disambut Antusias, Dugaan Judi Jadi Perhatian, Warga Minta Pengawasan Ketat

Bangkitpos.id, Blitar , – Pemerintah Kota Blitar bersama pihak terkait memang rutin menggelar kegiatan positif seperti Kontes Ayam Hias Tingkat Nasional. Namun, acara resmi ini diadakan di fasilitas seperti Gedung Kesenian Kota Blitar dan bukan merupakan arena pertarungan atau sabung ayam bangkok.

Lomba Kontes Ayam Bangkok di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Blitar, menjadi pembicaraan hangat! Acara dijadwalkan digelar Minggu 14 Juni 2026 dengan hadiah utama sapi dan sepeda listrik.

Di balik kemeriahan itu, warga mendesak pengawasan ketat karena khawatir akan adanya praktik perjudian yang tersembunyi. Dan informasi yang beredar menyebutkan hadiah yang disiapkan sangat menarik, mulai dari hewan ternak hingga barang elektronik.

Hal ini membuat antusiasme penghobi ayam laga sangat tinggi, bahkan banyak yang berniat datang dari luar kota untuk ikut serta atau sekadar menonton dalam acara “Salam Satu Hobi” kontes Ayam Bangkok.

Namun, antusiasme tersebut berbanding terbalik dengan rasa aman warga sekitar. Mereka sekilas kehadiran ribuan orang akan memicu gangguan kedamaian, kemacetan, hingga risiko keamanan yang sulit dikendalikan jika tidak ada pengamanan yang memadai.

Kekhawatiran warga terbesar dan paling serius adalah adanya indikasi kegiatan taruhan atau perjudian. Masyarakat sadar betul bahwa di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang keras dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan sosial dan ekonomi warga.

“Menurut warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi, melakukan kegiatan yang mendatangkan orang dari berbagai daerah rawan konflik. “Bisa ada berjanji antar peserta atau memperburuk soal hasil pertandingan, bahkan sampai tindak pidana lain,” tegasnya. tegasnya (13/6/2026).

Contoh nyata dampak buruk akibat masalah ekonomi dan kebiasaan buruk yang baru saja terjadi. Pada hari Rabu 10 Juni 2026, warga sekitar diamankan warga karena mencuri dua karung gabah milik petani di Desa Candirejo.

Kasus ini menjadi bukti dampak sosial yang harus diwaspadai. Situasi kini menjadi perhatian serius bagi Polres Blitar khususnya Polsek Poggok, Aparat penegak hukum menuntut sigap untuk menjaga dan menindak tegas perjudian yang diselubungi di balik kegiatan hobi kontes ayam tersebut.

Polres Blitar Kota tidak pernah mengadakan kontes ayam bangkok di kawasan “Longger” Jatilengger, Ponggok). Sebaliknya, aparat kepolisian secara tegas membongkar dan menindak arena perjudian sabung ayam di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Pelaku perjudian bisa dijerat Pasal 303 KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Sabung ayam dengan unsur taruhan adalah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi.

Fenomena Judi sabung ayam berkedok kontes ayam Bangkok di Jatilengger Ponggok Blitar berisiko besar, memerlukan kerja sama warga dan aparat agar tidak merugikan semua pihak.

 

(Red)

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP