Bangkitpos.id, Sidoarjo , – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode e-purchasing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah sekaligus menekan potensi penyimpangan dalam proses lelang dan pengadaan.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, dalam High Level Meeting (HLM) terkait kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang digelar di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patri Suantosa, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Sidoarjo.
Dalam arahannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas utama yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
“Strategi pengadaan menjadi sangat krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. E-purchasing merupakan instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi seluruh pelaku pengadaan, mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia. Menurutnya, kegagalan satu unsur dalam rantai pengadaan dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, memaparkan potret pengadaan tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat terdapat 114 paket tender konstruksi senilai Rp315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp138,6 miliar.
Untuk pengadaan melalui e-purchasing, telah tercatat sebanyak 6.848 paket dengan total nilai mencapai Rp665,9 miliar. Namun, Amig menyoroti masih adanya paket pekerjaan konstruksi yang menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
“Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP sudah memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini perlu disikapi karena e-purchasing sudah menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyinggung berbagai kendala lapangan seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan di masa lalu. Melalui penguatan peran LKPP dan arahan langsung Bupati, diharapkan tata kelola pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Sidoarjo semakin akuntabel serta mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa depan.
Susy









