Bangkitpos.id, Sidoarjo,- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmen penuh dalam mendukung dan mengawal program-program strategis pemerintah pusat, khususnya program Kementerian Sosial RI terkait penguatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan integrasi data, serta penguatan implementasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo, H. Subandi, saat menerima kunjungan kerja Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rangka Sosialisasi DTSEN dan percepatan peningkatan kesejahteraan sosial di Hall Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD terkait, camat, kepala desa, serta seluruh pilar sosial di Kabupaten Sidoarjo.
Bupati H. Subandi mengapresiasi kehadiran Menteri Sosial RI Gus Ipul yang dinilai menjadi suntikan semangat sekaligus penguat komitmen Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas layanan sosial. Salah satu fokus utama adalah penyediaan data sosial ekonomi yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar kebijakan.
“Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional bukan sekadar alat administrasi, tetapi menjadi pondasi keadilan sosial. Dengan data yang benar, program bantuan dan pemberdayaan bisa menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tepat sasaran dan tepat waktu,” tegas H. Subandi.
Sebagai daerah urban dengan dinamika sosial ekonomi yang cepat, Sidoarjo menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan Kementerian Sosial melalui penguatan SDM, percepatan integrasi data, serta pengawasan implementasi DTSEN hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama, visi yang selaras, serta keterampilan teknis yang memadai dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi kerentanan sosial,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sosial RI Gus Ipul menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dan anak-anak terlantar merupakan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang diperkuat berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur DTSEN, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
“Masih ada lebih dari 3 juta anak usia sekolah di Indonesia yang tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah. Mereka termasuk kelompok invisible people, yaitu masyarakat rentan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh data dan program bantuan sosial,” ujar Gus Ipul.
DTSEN sendiri merupakan basis data yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia. Data ini dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala melalui penggabungan Regsosek, DTKS, dan P3KE, sehingga menjadi acuan utama penetapan bantuan sosial nasional.
Melalui penguatan DTSEN dan pengembangan Sekolah Rakyat, sinergi antara Kemensos dan Pemkab Sidoarjo diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung penuh program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto.
Susy









