Bangkitpos.id, Lampung Selatan – Masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lampung Selatan kini tidak perlu lagi merasa takut atau bingung ketika menghadapi persoalan hukum.
Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu, Anggota DPRD Provinsi Lampung M. Hazizi, S.E.,menegaskan bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum secara gratis bagi rakyat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, (24/1/2026) dan diikuti oleh puluhan warga dari berbagai unsur masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Herwanto, Ananto Pratomo, S.H., selaku narasumber, Badri Daim selaku Kepala Desa Tetaan, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan para tamu undangan setempat.
Dalam sambutannya, M. Hazizi, yang juga merupakan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Lampung, menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar warga negara, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi maupun secara pemahaman hukum.
“Masyarakat tidak perlu takut menghadapi persoalan hukum hanya karena tidak punya uang. Bantuan hukum ini gratis. Cukup datang ke lembaga konsultasi dan bantuan hukum yang tersedia, termasuk yang ada di DPW PAN. Tidak dipungut biaya dan seluruh proses pendampingan akan kami bantu,” tegas M. Hazizi.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 03 Tahun 2015 dibuat sebagai bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjamin hak-hak hukum masyarakat, agar keadilan dapat diakses oleh semua lapisan, tanpa terkecuali.
Sementara itu, Herwanto selaku narasumber pertama memaparkan bahwa
Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum ini sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa negara benar-benar hadir melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang dilakukan oleh PAN ini, masyarakat tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum. Cukup datang, sampaikan permasalahan, lengkapi administrasi sederhana, dan hak-hak hukum masyarakat akan didampingi hingga tuntas. Inilah manfaat nyata Perda Bantuan Hukum yang harus benar-benar dirasakan oleh rakyat.”
Narasumber kedua, Ananto Pratomo, S.H., menambahkan bahwa Perda Bantuan Hukum ini tidak hanya ditujukan bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi, tetapi juga bagi masyarakat yang tidak mampu secara pengetahuan hukum.
“Bantuan hukum adalah kebutuhan dasar rakyat. Dengan adanya Perda ini, negara benar-benar hadir di tengah masyarakat untuk menjamin keadilan dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Badri Daim, Kepala Desa Tetaan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Ia berharap informasi tentang bantuan hukum gratis ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Penengahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak M. Hazizi atas sosialisasi ini. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami agar tidak lagi ragu mencari bantuan hukum ketika menghadapi permasalahan,” kata Badri Daim.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukumnya dan tidak lagi merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Perda Bantuan Hukum menjadi bukti bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak seluruh rakyat.
Herman Bangkit









