Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyatakan perang terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) tanpa izin, keberadaan tempat hiburan yang diduga melanggar ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo H. Subandi di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), organisasi keagamaan, para kiai, pimpinan organisasi masyarakat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan langkah terpadu dan berkelanjutan dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, keamanan, serta masa depan generasi muda.
Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti pada pembahasan di ruang rapat semata. Dalam waktu satu bulan ke depan, operasi penertiban secara intensif akan digelar dengan melibatkan seluruh unsur Forkopimda dan aparat terkait.
Menurutnya, berdasarkan data awal yang diterima pemerintah daerah, terdapat sedikitnya 16 toko miras yang beroperasi tanpa izin. Namun jumlah tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Ini baru yang terdata. Saya yakin masih ada lagi. Karena itu kami akan meminta camat, kapolsek, dan danramil berkoordinasi dengan pemerintah desa agar seluruh lokasi dapat dipetakan sebelum dilakukan penindakan,” ujar Subandi.
Ia memastikan seluruh toko miras tanpa izin akan ditutup. Tidak hanya itu, toko yang memiliki izin tetapi terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat juga akan ditindak tegas, terutama yang berada di sekitar sekolah, rumah ibadah, maupun fasilitas kesehatan.
“Meski memiliki izin, apabila lokasinya tidak sesuai ketentuan perda, tetap akan kami tutup,” tegasnya.
Selain menyasar peredaran miras ilegal, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Sejumlah wilayah seperti Krian, Jabon, hingga kawasan Pasar Larangan menjadi perhatian dalam rencana operasi tersebut. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap rumah kos yang diduga disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma maupun aturan hukum.
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis. Di antaranya adalah operasi gabungan secara berkala terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal, tempat hiburan karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
Pengawasan terhadap perizinan usaha hiburan juga akan diperketat melalui sinergi antara DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum. Selain itu, patroli preventif akan ditingkatkan di wilayah-wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Forkopimda juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah kecamatan, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, serta badan otonom dalam memberikan pembinaan moral, edukasi, penyuluhan, pendampingan masyarakat, hingga penguatan ketahanan keluarga sebagai upaya pencegahan.
Tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, pemerintah juga akan mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, rokok elektronik (vape), dan berbagai zat adiktif lainnya kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat umum. Edukasi mengenai kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, hingga pendampingan bagi Orang dengan HIV (ODHIV) juga menjadi bagian dari strategi yang disiapkan.
Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam merespons keresahan masyarakat. Menurutnya, penertiban tidak boleh bersifat sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera.
Ia berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan mampu mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang bersih dari peredaran miras ilegal maupun praktik prostitusi terselubung, sehingga lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi generasi muda dapat benar-benar terwujud.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, Pemkab Sidoarjo optimistis upaya pemberantasan penyakit masyarakat dapat berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan ketertiban umum dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial di Kabupaten Sidoarjo.
Susy









