Pekat  

Dugaan Arena Judi Sabung Ayam hingga Dadu di Blitar Disorot, Aktivis Desak Polisi Bertindak Tegas dan Transparan

Bangkitpos.id, Blitar, – Dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam, cap jiki, dan permainan dadu di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik. Warga dan aktivis mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan praktik perjudian yang disebut masih berlangsung di beberapa lokasi. Mereka berharap aparat kepolisian tidak membiarkan aktivitas tersebut berlarut-larut karena dinilai dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Rohim, mengungkapkan harapannya agar aparat segera turun ke lapangan.

“Kami berharap polisi segera membubarkan dan menindak jika memang terbukti ada perjudian. Kegiatan seperti itu merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum,” ujarnya kepada awak media, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima media, dugaan aktivitas perjudian disebut berada di beberapa titik, di antaranya wilayah Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, serta Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri. Informasi mengenai identitas pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut masih berupa klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Menanggapi kondisi tersebut, seorang aktivis Jawa Timur, Agus, menilai aparat penegak hukum harus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.

Menurutnya, perjudian tidak hanya bertentangan dengan norma agama dan sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agus menjelaskan bahwa Pasal 426 KUHP mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur ancaman pidana bagi pemain judi dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.

“Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Jika memang terdapat aktivitas perjudian, aparat harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum kalah dengan para penyelenggara perjudian,” tegas Agus.

Ia juga mengaku membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai dugaan praktik perjudian di wilayah Blitar agar dapat diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran dugaan aktivitas perjudian di lokasi-lokasi tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan.

Media ini juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk jajaran kepolisian maupun pihak yang diduga terkait, guna memenuhi asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP