Egi Bupati Sentil Pengelolaan APBD 2026: Jangan Hanya Besar di Angka, Harus Terasa Manfaatnya untuk Rakyat

Bangkitpos.id, Kalianda, Lampung Selatan — Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 resmi mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Namun, bagi sang pemilik jargon Bismillah Bisa! Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, persetujuan tersebut bukan sekadar formalitas untuk mengubah angka dalam dokumen anggaran.

Ada tanggung jawab besar setelahnya: memastikan setiap rupiah yang dikelola pemerintah benar-benar memiliki arah, tepat sasaran, efektif, transparan, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pesan itu disampaikan Egi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

Dalam sambutannya, Egi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Lampung Selatan, khususnya Badan Anggaran DPRD, atas komitmen dan kerja keras selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas komitmen dan kerja keras selama proses pembahasan,” ujar Egi.

Egi mengingatkan, kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Menurutnya, APBD harus diarahkan pada program yang benar-benar memiliki dampak bagi masyarakat dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan.

“Setiap rupiah yang kita kelola harus benar-benar memiliki arah, prioritas, dan manfaat yang jelas. Pada akhirnya, anggaran harus mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan perubahan APBD tidak berhenti ketika dokumen disetujui atau anggaran berhasil dibelanjakan.

Ukuran sesungguhnya adalah hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta memperhatikan berbagai pandangan, masukan, rekomendasi dan penyempurnaan, Raperda Perubahan APBD 2026 akhirnya disepakati bersama.

Egi menilai persetujuan tersebut justru menjadi awal dari pekerjaan yang lebih penting, yakni memastikan program yang telah disepakati benar-benar terlaksana.

“Persetujuan bersama ini bukan sekadar berakhirnya proses pembahasan anggaran. Ini adalah gerbang awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Egi juga mengajak DPRD dan pemerintah daerah terus menjaga semangat kemitraan.

Perbedaan pandangan dalam pembahasan, kata dia, merupakan bagian dari proses demokrasi. Tetapi seluruh perbedaan harus bermuara pada tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kebijakan terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan.

Usai persetujuan bersama, Egi meminta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan segera mempersiapkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja cepat, namun tetap taat terhadap aturan dan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan sampai waktu yang tersisa kita habiskan hanya untuk proses administrasi,” tegas Egi.

Menurutnya, setiap program yang telah mendapat alokasi anggaran harus dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, transparan dan menghasilkan manfaat nyata.

“Keberhasilan APBD tidak diukur hanya dari seberapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Egi kemudian mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Ia meyakini, kemitraan yang kuat dan setara antara DPRD dan pemerintah daerah akan menjadi kekuatan penting dalam memastikan pembangunan Lampung Selatan terus bergerak maju.

Sebab, kata Egi, pada akhirnya yang menjadi tujuan bukanlah sekadar angka dalam dokumen APBD.

“Yang kita perjuangkan bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi masa depan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2026 yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dilakukan evaluasi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan kemudian ditutup oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli setelah seluruh agenda pengambilan keputusan selesai dilaksanakan.

Rapat secara resmi ditutup tepat pukul 15.49 WIB.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP