Pilkades, Pekon, dan Tiyuh Perlukah Diawasi Bawaslu? Menimbang Demokrasi dari Akar Rumput

Bangkitpos.id, Pesisir Barat, Lampung — Pemilihan kepala desa, pekon, maupun tiyuh bukan sekadar pesta demokrasi di tingkat paling bawah. Di tengah masyarakat yang masih kuat dengan hubungan kekerabatan dan kedekatan emosional, kontestasi politik desa justru memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.

Perbedaan pilihan bisa berujung pada ketegangan sosial. Bahkan, setelah pemungutan suara selesai, tidak jarang masih muncul tudingan politik uang, keberpihakan, pelanggaran prosedur hingga sengketa hasil yang meninggalkan polarisasi di tengah masyarakat.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan penting: perlukah Bawaslu dilibatkan dalam pengawasan pemilihan kepala desa, pekon, dan tiyuh?

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari gagasan yang disampaikan Abd Kodrat S, SH., MH., Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Rabu,(25/8/2026).

Menurutnya, wacana tersebut patut dipertimbangkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Aspek kewenangan, dasar hukum, karakter masyarakat desa hingga kemampuan sumber daya harus menjadi bagian dari pembahasan.

Bukan Sekadar Soal Siapa yang Menang

Dalam perspektif tata kelola pemilu atau electoral governance, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memperoleh suara terbanyak.

Lebih dari itu, proses pemilihan harus berlangsung berdasarkan aturan yang jelas, dilaksanakan secara profesional, serta diawasi melalui mekanisme yang mampu menjamin keadilan dan integritas.

Di sinilah pengawasan menjadi bagian penting.

Selama ini, pengawasan pilkades berada dalam lingkup pemerintah daerah melalui mekanisme kepanitiaan yang dibentuk secara administratif.

Model tersebut memang memiliki sisi praktis. Namun, menurut Abd Kodrat, persoalan independensi tetap perlu menjadi perhatian.

Sebab, legitimasi hasil pemilihan bukan hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap netralitas penyelenggara dan pengawas.

Jika pengawasan dipersepsikan terlalu dekat dengan kekuasaan eksekutif lokal, potensi konflik kepentingan dapat menjadi persoalan yang harus diantisipasi.

Bawaslu memiliki pengalaman dalam pengawasan pemilu dan pemilihan, mulai dari pencegahan, penerimaan laporan masyarakat, hingga penanganan dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Pengalaman tersebut, kata Abd Kodrat, dapat menjadi salah satu referensi dalam membangun sistem pengawasan demokrasi di tingkat desa.

Namun, pelibatan Bawaslu tidak berarti serta-merta seluruh kewenangan pengawasan pilkades harus dialihkan kepada Bawaslu.

Justru, desain kelembagaan dan batas kewenangan harus dirumuskan secara hati-hati.

Jangan Sampai Bertabrakan dengan Aturan

Persoalan paling mendasar adalah aspek legalitas.

Pilkades, pemilihan pekon, dan tiyuh berada dalam rezim pemerintahan desa. Sementara kewenangan Bawaslu secara normatif berkaitan dengan pemilu dan pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika ke depan Bawaslu diberikan peran dalam pengawasan pilkades, pekon, atau tiyuh, diperlukan dasar hukum yang jelas serta harmonisasi regulasi.

Jangan sampai tujuan memperkuat pengawasan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Ada hal lain yang tidak kalah penting: demokrasi desa memiliki karakter sosial dan budaya yang khas.

Masyarakat desa hidup dalam hubungan sosial yang relatif dekat. Nilai gotong royong, kekerabatan dan kearifan lokal menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, sistem pengawasan tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan legalistik dan sentralistik.

Pengawasan harus tetap mampu menjaga integritas proses tanpa menghilangkan karakter demokrasi lokal.

Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah model pengawasan kolaboratif.

Dalam skema ini, panitia lokal tetap menjalankan fungsi teknis penyelenggaraan pemilihan. Sementara itu, Bawaslu dapat diberikan peran sesuai dasar hukum yang jelas, misalnya melalui pembinaan standar pengawasan, pendidikan pengawasan, peningkatan kapasitas, serta mekanisme tertentu dalam menangani dugaan pelanggaran sesuai kewenangannya.

Model tersebut dinilai lebih proporsional dibandingkan menjadikan Bawaslu sebagai pengawas penuh seluruh tahapan pilkades, pekon, dan tiyuh.

Pasalnya, jumlah desa, pekon, dan tiyuh sangat banyak. Jika seluruhnya menjadi domain pengawasan penuh Bawaslu, tentu dibutuhkan tambahan sumber daya manusia, anggaran, serta penguatan kelembagaan yang tidak sedikit.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai keterlibatan Bawaslu dalam pilkades, pekon, dan tiyuh bukan sekadar tentang memperluas kewenangan lembaga pengawas pemilu.

Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana memastikan demokrasi benar-benar tumbuh dari akar rumput dengan proses yang jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Demokrasi nasional akan semakin kuat apabila fondasi demokrasi di tingkat desa juga kokoh.

Karena itu, wacana penguatan pengawasan perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, tokoh adat serta masyarakat desa.

Jika suatu saat Bawaslu diberikan mandat dalam pengawasan pilkades, pekon maupun tiyuh, maka kewenangan tersebut harus dibangun dengan dasar hukum yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, penghormatan terhadap otonomi desa dan kearifan lokal, serta berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Pengawasan bukanlah bentuk intervensi.

Pengawasan adalah upaya menjaga hak politik masyarakat agar tidak dicederai oleh kepentingan tertentu.

Sebab demokrasi tidak berhenti ketika suara masuk ke dalam kotak suara. Demokrasi berlanjut dalam proses memastikan setiap suara dihormati dan setiap tahapan berlangsung dengan integritas.

Di desa, pekon maupun tiyuh, demokrasi harus dijaga bersama.

Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Demokrasi yang kuat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menang, tetapi juga oleh seberapa adil proses menuju kemenangan tersebut.

Oleh: Abd Kodrat S, SH., MH.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH), Fakultas Hukum Universitas Lampung

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP