Bangkitpos.id, Kalianda, Lampung Selatan — Penantian panjang selama hampir satu tahun akhirnya mendapat titik terang. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan yang menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Syahruddin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) periode 2022–2024.
Langkah aparat penegak hukum (APH) tersebut dinilai sebagai respons penting terhadap laporan dan aspirasi masyarakat serta pemuda Desa Hara Banjar Manis yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ketua HMI Cabang Kalianda, Sandi Aprizal, mengatakan, penetapan tersangka tersebut menjadi jawaban atas dorongan yang selama ini disuarakan pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa di Lampung Selatan.
Menurut Sandi, tepat sekitar satu tahun lalu, pada Juli–Agustus 2025, dinamika di Lampung Selatan cukup kuat. Saat itu HMI melalui pemberitaan media Kata Caiber turut mendesak Inspektorat, BPKAD, dan Kejari Lampung Selatan agar meningkatkan kinerja serta mengusut tuntas berbagai indikasi dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Lampung Selatan.
“Dan kemarin, 2 September 2026, akhirnya penantian satu tahun itu terjawab. Kejari Lampung Selatan resmi menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Hara Banjar Manis, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp706 juta dari total Dana Desa sekitar Rp4 miliar,” ujar Sandi pada Jum’at,(4/9/2026).
HMI Cabang Kalianda menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti sebagai penindakan terhadap satu individu. Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat dan penyelenggara pemerintahan, mulai dari tingkat atas hingga pemerintahan paling bawah.
“Ini tentu menjadi alarm keras bagi para pejabat Lampung Selatan, baik dari tataran pejabat kelas atas sampai yang paling bawah. Hentikan segala bentuk praktik korupsi yang merugikan rakyat. Mari berbenah bersama membangun Lampung Selatan lebih baik ke depan,” tegasnya.
HMI juga mengingatkan bahwa Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski memberikan apresiasi, HMI Cabang Kalianda menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukanlah akhir dari perjuangan pemberantasan korupsi di Lampung Selatan.
Sebaliknya, langkah tersebut disebut sebagai awal untuk mendorong penegakan hukum yang lebih konsisten terhadap setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
“Kami tegaskan, ini adalah langkah awal, bukan capaian akhir,” ungkap Sandi.
HMI berharap APH terus bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara, menurut HMI, harus dilakukan secara profesional, transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap APH terus bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku serta menuntaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” lanjutnya.
HMI Cabang Kalianda juga menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparatur pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran yang dipercayakan masyarakat.
“Kepada siapa pun yang masih melakukan korupsi, bertaubatlah dan hentikan praktik-praktik yang merugikan rakyat. Dan bagi siapa pun yang belum terjerumus dalam praktik korupsi, jangan pernah memulainya,” tegas Sandi.
Menurutnya, Dana Desa merupakan uang rakyat dan setiap rupiah anggaran pemerintah harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Anggaran pemerintah adalah amanah. Jabatan bukan ruang untuk memperkaya diri, keluarga maupun kelompok,” bebernya.
HMI Cabang Kalianda menegaskan akan terus mengambil posisi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang kritis, konstruktif, dan konsisten dalam mengawal jalannya pemerintahan serta penegakan hukum di Lampung Selatan.
Ditambahkan Sandi, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengawasan publik dan keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran negara maupun daerah benar-benar kembali kepada kepentingan rakyat.l
“Kami percaya bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas APH, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
Herman Bangkit









