Bangkitpos.id, Kalianda, — Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Kali ini, insiden tersebut diduga terjadi di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kalianda, Lampung Selatan
Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Selatan mengecam dugaan tindakan tersebut dan meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung segera melakukan klarifikasi serta evaluasi internal.
Dugaan insiden bermula ketika tim wartawan media Rajabasapos.id mendatangi UPTD BLK Kalianda untuk melakukan konfirmasi terkait agenda Pelatihan Berbasis Kompetensi UPTD BLK Kalianda Tahun 2026.
Kedatangan wartawan tersebut disebut untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai keberadaan Kepala UPTD BLK Kalianda, agenda kegiatan, serta jadwal pelatihan yang sedang maupun akan dilaksanakan.
Namun, proses konfirmasi yang semestinya berlangsung secara profesional diduga justru berujung ketegangan.
Berdasarkan keterangan tim media, situasi mulai memanas setelah seorang oknum staf diduga menilai wartawan terlalu ngotot ketika meminta keterangan.
Sejumlah staf kemudian disebut keluar dari ruangan. Dalam situasi tersebut, diduga terjadi ucapan bernada kasar hingga muncul tantangan untuk berkelahi kepada wartawan.
Tim media selanjutnya diminta meninggalkan kantor UPTD BLK Kalianda.
Ironisnya, hingga meninggalkan lokasi, informasi yang hendak dikonfirmasi terkait kegiatan pelatihan belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak UPTD BLK Kalianda.
Dugaan kejadian inilah yang kemudian mendapat perhatian serius dari AWPI Kabupaten Lampung Selatan.
Sekretaris AWPI Kabupaten Lampung Selatan, Hydatur Ridwan, mengecam dugaan tindakan tersebut.
Menurutnya, wartawan yang datang melakukan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Kami mengecam keras sikap oknum staf yang diduga melakukan intimidasi dan mengajak wartawan berkelahi. Wartawan bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari informasi untuk kepentingan publik, bukan mencari keributan,” tegas Hydatur. Selasa,(25/8/2026).
Ia menilai, apabila terdapat keberatan terhadap cara wartawan melakukan konfirmasi, persoalan semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan ucapan kasar maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.
AWPI juga mengingatkan bahwa institusi pelayanan publik dituntut mengedepankan sikap terbuka, santun dan profesional ketika berhadapan dengan masyarakat maupun insan pers.
“Kalau benar ada ancaman, umpatan dan ajakan berkelahi terhadap wartawan, ini bukan lagi sekadar persoalan salah komunikasi. Kami akan mengawal persoalan ini dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hydatur turut mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik memiliki dasar perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur mengenai tindakan secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Meski demikian, AWPI menegaskan bahwa ada atau tidaknya unsur pidana dalam sebuah peristiwa tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, bukti dan proses hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa wartawan bisa diperlakukan semaunya ketika menjalankan tugas. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kami siap mendampingi dan mengawal prosesnya melalui jalur yang semestinya,” tegas Hydatur.
AWPI Lampung Selatan mendesak Disnakertrans Provinsi Lampung tidak menganggap ringan dugaan insiden tersebut.
Menurut AWPI, UPTD BLK merupakan bagian dari institusi pelayanan publik. Karena itu, setiap petugas dituntut mampu memberikan pelayanan dengan mengedepankan etika, komunikasi yang santun, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
AWPI meminta persoalan ini tidak berhenti sebagai konflik antara wartawan dengan individu tertentu.
Jika dugaan intimidasi tersebut benar terjadi, evaluasi internal dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung, Agus Nompitu, belum memberikan tanggapan terkait dugaan insiden tersebut.
Pihak UPTD BLK Kalianda juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang berimbang mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
AWPI menegaskan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap wartawan juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat bukti yang mendukung.
“AWPI meminta persoalan ini diselesaikan secara serius. Jangan ada pembiaran terhadap perilaku oknum apabila benar terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan. Kami juga meminta seluruh pihak menghormati kerja pers dan tidak alergi terhadap pertanyaan maupun kritik,” kata Hydatur.
AWPI Lampung Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Apabila diperlukan, organisasi profesi wartawan itu menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi AWPI, hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun melalui komunikasi, keterbukaan, transparansi dan sikap saling menghormati.
Pertanyaan maupun kritik wartawan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman. Sebaliknya, pers merupakan salah satu bagian dari mekanisme kontrol sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu sikap resmi UPTD BLK Kalianda maupun Disnakertrans Provinsi Lampung
Apakah insiden tersebut hanya sebatas miskomunikasi, atau benar terdapat tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap kerja jurnalistik?
Klarifikasi terbuka dan pemeriksaan fakta menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Herman Bangkit









