Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati APBD 2025, Bupati Egi: Saatnya Wujudkan Anggaran Berdampak untuk Rakyat

Bangkitpos.id, Lampung Selatan– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Bupati Egi, pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah menjalankan fungsi konstitusionalnya secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab, mulai dari pembahasan di Badan Anggaran hingga tercapainya persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Bupati Egi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan. Menurutnya, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang telah dilakukan sejak 25 Juni hingga 7 Juli 2026

Dalam laporannya dijelaskan, realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp2.367.043.944.669,85, sedangkan realisasi Belanja Daerah sebesar Rp2.307.942.656.797,93. Dengan demikian, pemerintah daerah berhasil membukukan surplus anggaran sebesar Rp59.101.287.871,92.

Adapun pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp154.720.678.433,26, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp23.232.556.954. Dari capaian tersebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp190.581.435.381,18.

“Banggar DPRD menilai penyusunan Raperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara umum, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 juga berjalan dengan baik sehingga layak disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Jenggis Khan Haikal.

Banggar DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas keberhasilannya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun berturut-turut. Prestasi tersebut dinilai sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, DPRD turut menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perbaikan ke depan. Salah satunya adalah perlunya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak daerah serta peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

Selain itu, Banggar juga menyoroti pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.

“DPRD menekankan pentingnya penyusunan perencanaan anggaran yang lebih matang, terukur, dan tepat sasaran agar tidak menghasilkan SiLPA dalam jumlah besar.

Dengan perencanaan yang lebih optimal, sisa anggaran dapat dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Jenggis Khan Haikal.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Lampung Selatan.

Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP