361 Titik Taxmon Terpasang, Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak untuk Dukung Pembangunan Daerah

Bangkitpos.id, Sidoarjo,  – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat tata kelola pajak daerah yang transparan dan akuntabel melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menjelaskan bahwa Taxmon merupakan bagian dari transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah. Sistem ini dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian dalam pelaporan kewajiban perpajakan daerah.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, dan 15 titik pada sektor kesenian serta hiburan.

Selain itu, terdapat 93 titik lain yang saat ini masih dalam proses pemasangan. BPPD juga merencanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon lagi pada semester kedua tahun 2026 untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara luas.

Menurut Noer Rochmawati yang akrab disapa Ima, keberadaan Taxmon akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem digital ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah, BPPD bersama Bank Jatim juga meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).

Program ini mengajak masyarakat untuk mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon agar dapat mengikuti pengundian hadiah yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026. Hadiah yang disediakan antara lain smartphone, televisi, dan hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan daerah. Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemasangan Taxmon menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah karena seluruh transaksi dapat dipantau secara lebih akurat dan transparan.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Keberhasilan digitalisasi perpajakan daerah juga tercermin dari capaian pajak restoran Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data BPPD, pada tahun 2025 realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar, atau 124,63 persen dari target sebesar Rp122,90 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam sistem perpajakan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP