Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Beserta Kabid dan Kasi Ancam Pedagang Dargo Saat Meminta Keadilan Terkait Pergantian Proyek Ngawur

Bangkitpos.id, Semarang,  – Seorang pedagang yang datang untuk mencari keadilan atas hak ekonominya mengaku justru pulang dengan rasa takut. Perjuangan panjang Sumardio Edy memperjuangkan kejelasan ganti rugi kiosnya di Pasar Dargo yang terdampak proyek yang dinilainya dilakukan secara ngawur, kini memasuki babak yang lebih serius: dugaan ancaman pembunuhan yang disebut terjadi dalam forum mediasi resmi pemerintah.

‎Selama berbulan bulan, Edy mengaku berupaya menempuh berbagai jalur penyelesaian secara baik-baik. Ia meminta kejelasan atas nasib kios yang menjadi sumber penghidupan keluarganya. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selalu berubah-ubah, disertai berbagai dalih yang tak kunjung memberikan kepastian.

‎Ironisnya, di tengah perjuangan itu, dirinya bahkan sempat dilaporkan ke Satpol PP Kota Semarang.

‎Padahal, menurut Edy, ia telah menunjukkan itikad baik dengan membuktikan pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas kios tersebut. Meskipun baru dibayarkan sebagian, sisa kewajiban itu disebut sengaja ditahan sambil menunggu kejelasan penyelesaian ganti rugi yang hingga kini belum kunjung diperoleh.

‎Puncaknya terjadi dalam mediasi yang digelar di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Semarang pada 11 Februari 2026. Forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi itu, menurut keterangan pelapor, justru berubah menjadi peristiwa yang meninggalkan trauma.

‎Menurut pihak pelapor, dugaan ancaman pembunuhan tersebut diucapkan dalam forum resmi yang dihadiri sejumlah pejabat dan pegawai Dinas Perdagangan Kota Semarang. Saat itu hadir Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno da Silva, yang baru dilantik sebagai kepala dinas definitif. Turut hadir pula Edy Subeno selaku mantan kepala bidang, Muh Rois selaku Kasi Trantib, Boy Kardiman selaku Kabid Binus, Aji selaku Kasi Pengesahan, Susmono selaku mantan Kepala Pasar Dargo, serta dua pegawai dinas lainnya yang identitasnya belum diketahui.

‎”Ini bukan pertemuan liar. Ini forum resmi pemerintahan. Ada undangan resmi. Semua berpakaian kedinasan. Tetapi yang menurut pelapor justru terjadi adalah dugaan pengancaman pembunuhan terhadap warga yang sedang mencari keadilan,” ujar salah satu pihak yang mendampingi perkara tersebut.

‎Pihak pendamping hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat dibebankan kepada pelaku utama. Mereka yang mengetahui, melihat, mendengar, membiarkan, atau turut serta dalam peristiwa tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

‎Tim advokasi hukum Sumardio Edy menegaskan akan mengawal perkara ini hingga tuntas.

‎”Kami akan mengawal kasus ini secara profesional dengan tim hukum yang kuat. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan hukum hanya karena seseorang memiliki jabatan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.

‎Menurut mereka, perkara ini telah melampaui batas konflik biasa antara pedagang dan pemerintah. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak tanpa pandang bulu.

‎Sementara itu, Syailendra selaku Pemimpin Redaksi Media Oligarki bersama sejumlah wartawan di Kota Semarang menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan perkara tersebut.

‎”Ini kasus besar. Hukum harus bertindak adil. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan dapat menjadi tameng dari proses hukum,” ujarnya.

‎Desakan juga diarahkan kepada Inspektorat agar bersikap objektif dan kooperatif apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun disiplin aparatur.

‎”Mau hasilnya berupa sanksi administratif, mutasi, pemberhentian, atau proses pidana apabila terbukti, semuanya akan kami pantau. Jika ada dugaan permainan hukum, masyarakat tentu berhak mempertanyakan integritas penyelenggara negara. Kami juga akan menelusuri laporan harta kekayaan melalui mekanisme e-LHKPN sebagai bagian dari kontrol publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat,” katanya.

‎Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut rasa aman warga ketika berhadapan dengan institusi negara. Pedagang yang datang untuk meminta penyelesaian atas hak ekonominya semestinya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, bukan ketakutan.

‎Publik pun menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

‎Sebab apabila benar seorang warga yang memperjuangkan haknya justru mendapat dugaan ancaman dalam forum resmi pemerintah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pedagang Pasar Dargo.

Yang sedang diuji adalah keberanian negara dalam melindungi rakyatnya sendiri, serta kepercayaan masyarakat bahwa keadilan tidak tunduk pada jabatan, kekuasaan, ataupun rasa takut.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP