Bangkitpos.id, Surabaya,- Selasa (5/5/2026),- Polemik seputar hasil audit keuangan yang menyeret nama RSUD Dr Soetomo kini memasuki fase penjernihan informasi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa temuan dalam laporan audit tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi yang harus ditindaklanjuti secara administratif.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa publik perlu memahami secara utuh fungsi audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menekankan bahwa angka temuan sekitar Rp259 miliar bukanlah “putusan”, melainkan catatan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Audit BPK adalah instrumen untuk memperbaiki tata kelola, bukan alat untuk langsung menghukum,” ujar Heru menegaskan.
Dalam keterangannya, Heru mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pijakan utama dalam menyikapi setiap temuan. Ia menilai, berkembangnya opini yang langsung mengarah pada dugaan pelanggaran hukum tanpa menunggu proses tindak lanjut merupakan bentuk penyederhanaan yang berpotensi menyesatkan publik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa temuan audit baru berpotensi menjadi persoalan hukum apabila rekomendasi yang diberikan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, MAKI memastikan bahwa manajemen RSUD Dr Soetomo telah melakukan langkah-langkah konkret sesuai arahan BPK.
Sebelumnya, audit BPK Jawa Timur memang mencatat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit tersebut. Namun, temuan itu juga diiringi dengan rekomendasi perbaikan yang menjadi bagian dari proses normal dalam sistem pengelolaan keuangan negara.
Dari internal RSUD Dr Soetomo, pihak humas dan bidang hukum telah menyampaikan bahwa proses tindak lanjut tengah berjalan, bahkan sebagian telah diselesaikan. Pernyataan ini memperkuat bahwa manajemen tidak mengabaikan hasil audit, melainkan menanganinya secara bertahap dan sesuai prosedur.
MAKI Jatim juga menyoroti kecenderungan berkembangnya narasi publik yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan. Heru menyayangkan adanya pihak-pihak yang membangun opini berbasis asumsi tanpa menunggu hasil resmi dari proses evaluasi yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan bahwa peran NGO dan LSM seharusnya difokuskan pada pengawasan berbasis data, seperti meminta klarifikasi langsung kepada BPK Jawa Timur terkait progres tindak lanjut, bukan justru memperkeruh situasi dengan opini yang belum terverifikasi.
“Ayo kita kawal bersama berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tegasnya.
Di sisi lain, MAKI juga mendorong manajemen RSUD Dr Soetomo untuk terus meningkatkan transparansi dengan menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meredam spekulasi yang berkembang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem keuangan negara, audit memiliki fungsi utama sebagai alat koreksi dan penyempurnaan tata kelola. Kesalahan dalam memahami fungsi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi informasi yang dapat merugikan institusi maupun publik.
Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat dituntut untuk lebih cermat dalam memilah antara fakta, proses, dan opini. Sebab pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun dari asumsi persepsi semata, melainkan dari transparansi dan akuntabilitas yang nyata.
Susy









