Bangkitpos.id, Surabaya, – Ketua Umum Ormas Madura Asli Sedarah (MADAS Sedarah), Mohammad Taufik atau yang akrab disapa Bung Taufik, secara resmi melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke DPRD Kota Surabaya dan SPKT Polda Jatim dengan nomor : LP/B/10/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, pada Senin (5/1/2026).
Dalam keterangannya, Bung Taufik menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas framing dan pernyataan yang diduga menyudutkan serta mendiskreditkan Ormas MADAS Sedarah. Ada 2 hal yang kami laporkan, yang pertama berkaitan dengan UU ITE dengan terlapor pemilik akun cak-J1 (Instagram, TikTok Dan You Tube), kemudian kami lampirkan juga adanya beberapa bukti hoaks (dari beberapa akun) yang pada saat itu menimbulkan kerusuhan sampai terjadi sweeping yang mengatas namakan Arek Suroboyo. Yang kedua ada langkah laporan secara politik, kami tadi sudah diterima di Sekwan, bahwa setelah kami analisa dari Tim Kuasa Hukum menilai bahwa tindakan sidak yang dilakukan tanggal 24 December 2025, apakah Ia terkait sebagai Walikota Surabaya atau sebagai dirinya sendiri.
“Kami menyampaikan pengaduan dan beberapa permintaan kepada DPRD Kota Surabaya karena kami meyakini DPRD masih berdiri tegak lurus pada kepentingan masyarakat, ini sebenarnya ada beberapa sidak Wakil Walikota Surabaya yang memunculkan reaksi kegaduhan publik. Dan kami minta DPRD Surabaya untuk melakukan evaluasi, sebagai lembaga legislatif, sehingga didalam permintaan kami adalah mengambil sikap dan keputusan lembaga DPRD telah terjadi pelanggaran Etika dan Azas Pemerintahan yang baik serta mengusulkan pergantian Wawali sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Dan apakah tindakan sidak tersebut ada koordinasi atau bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya, itu yang menjadi poin dari kita, ” ujar Bung Taufik.
Ia menegaskan bahwa telah terjadi framing opini publik yang seolah-olah mengaitkan Ormas MADAS Sedarah dengan suatu peristiwa tertentu, padahal berdasarkan fakta hukum hal tersebut tidak benar. Sidak tersebut ada perkataan dari Wawali yang mengatakan pakai baju dengan atribut Madas, Dan hal itu tidak benar. Peristiwa pemicu tersebut terjadi 6 Agustus 2025 viral nya Desember. Saya sendiri selaku Ketua Umum Madas SK menkumham tanggal 24 Oktober 2025 jadi jauh sebelum peristiwa itu. Memang Pak Yasin yang saat ini ditahan di Tahti Polda Jatim itu tergabung setelah Oktober dan kami mengakuinya akan tetapi kejadian itu bukan sama sekali mengatasnamakan Ormas Madas dan itu sudah clear semuanya.
“Dalam berita acara pemeriksaan kepolisian yang dilakukan beberapa hari lalu, tidak ada satu pun keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan Ormas MADAS Sedarah,” tegasnya.
Menurut Bung Taufik, framing tersebut telah berdampak luas, tidak hanya mencederai nama baik organisasi, tetapi juga meluas pada stigma negatif terhadap kesukuan Madura.
“Tindakan ini telah mencoreng marwah organisasi kami dan berpotensi memicu stigma sosial serta persepsi keliru seolah-olah Ormas MADAS Sedarah identik dengan tindakan arogan atau premanisme, padahal itu tidak benar,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya meminta DPRD Ketua Komisi A Kota Surabaya untuk memanggil Wakil Wali Kota Surabaya guna memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Di Polda satu LP yang diterima di ITE, yang kedua diterima sebagai laporan pengaduan perusakan. Pasal yang di laporkan pemilik akun Cak-J1 yaitu Pasal 28 ayat (3) UU ITE junto 45 ayat (3). Bukti-bukti yang kami laporkan yaitu salah satunya video 3 akun, kami sdh screenshot kan Dan sudah di transfer ke flasdisk, kemudian beberapa foto.
Susy









