Gelar Perkara Polda Jatim: Penangkapan 9 Tersangka Kasus Pembakaran Grahadi Masih Menyisakan Tanda Tanya

Bangkitpos.id, Surabaya,  – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis hasil gelar perkara terkait penangkapan sembilan pelaku kriminal yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi. Dari sembilan orang yang diamankan, otak perencanaan disebut berinisial AEP (20), warga asal Maluku Utara yang berdomisili di Sidoarjo. Delapan pelaku lainnya masih berusia belasan tahun, berkisar antara 17 hingga 19 tahun.

Namun, gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dan keraguan dari berbagai kalangan. Publik, termasuk jurnalis independen, menilai ada kejanggalan dalam konstruksi kasus yang dipaparkan.

Jika menilik usia AEP yang baru 20 tahun, secara logika akademik ia masih berada di semester empat kuliah bila memang melanjutkan studi setelah lulus SMA atau SMK. Pertanyaan yang kemudian muncul: mungkinkah seorang mahasiswa belia mampu merancang tindak pidana pembakaran sebuah gedung bersejarah dengan perencanaan matang?

Dalam berbagai unggahan video dari lokasi kejadian — baik yang masih asli maupun yang sudah diedit — sosok pelaku yang terekam CCTV memperlihatkan gestur berbeda dari tipikal pemuda yang biasanya bertindak spontan saat unjuk rasa.

Pengamatan dari rekaman CCTV menunjukkan:

Tenang dan terukur, tidak terburu-buru atau panik.

Langkah stabil saat mendekat pagar, seolah sudah tahu titik sasaran.

Koordinasi tubuh mantap, tidak canggung ketika melempar molotov.

Penampilan mencurigakan, memakai jaket ojol dan helm serta sepatu yang high class, tidak biasanya digunakan oleh mahasiswa seakan menjadi penyamaran identitas.

Ciri-ciri tersebut menimbulkan dugaan bahwa aksi ini bukan sekadar gerakan emosional spontan, melainkan sebuah eksekusi yang terlatih.

Biasanya, remaja yang ikut aksi anarkis bergerak tanpa strategi, lebih reaktif pada kerumunan, dan jarang menyiapkan kamuflase. Perbedaan mencolok ini menguatkan asumsi adanya peran aktor kunci atau bahkan pihak eksternal yang lebih berpengalaman.

Dugaan skenarionya ada tiga:

1. Perbedaan peran → sebagian tersangka hanyalah pengikut, sementara satu atau dua orang berperan sebagai eksekutor utama.

2. Adanya aktor eksternal → AEP bisa jadi bukan sekadar pemuda biasa, melainkan orang dengan latar belakang khusus, atau bahkan infiltrator.

3. Kemungkinan framing/false flag → pelaku bisa saja didandani agar terlihat seperti pihak tertentu, sementara aktor intelektual tetap tersembunyi.

Sejumlah jurnalis menegaskan, pers tidak boleh menelan mentah-mentah hasil gelar perkara kepolisian. Wartawan wajib mencermati, menganalisis, dan melakukan verifikasi silang agar tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.

“Pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan adalah: dari barang bukti yang disita, darimana keyakinan polisi bahwa seorang anak usia 20 tahun benar-benar punya kemampuan membakar Gedung Grahadi? Itu pertanyaan awal yang wajib diajukan jurnalis,” ujar salah seorang pemerhati yang hadir dalam diskusi pasca rilis Polda Jatim.

Kasus ini jelas masih menyisakan ruang besar untuk investigasi lanjutan. Apakah benar AEP adalah otak pembakaran, atau ia hanyalah bagian dari skenario yang lebih besar? Publik berhak tahu kebenaran yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar narasi yang dipoles untuk kepentingan tertentu.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP