Bangkitpos.id, Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial IRF, 20 tahun, ditangkap di rumahnya di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 672 poket sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Penangkapan terhadap IRF dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, ratusan poket sabu tersebut disebut merupakan milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
HSM diduga menitipkan sabu tersebut kepada IRF untuk diedarkan. Dalam menjalankan aksinya, IRF disebut bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB dan mendapatkan imbalan Rp150 ribu dari HSM.
Sabu tersebut kemudian dijual dalam beberapa ukuran. Untuk poket hemat dipasarkan sekitar Rp100 ribu, paket seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan paket setengah dibanderol sekitar Rp400 ribu.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, antara lain timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, sendok kecil, tiga kotak penyimpanan, tas ransel, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit telepon seluler.
Uang Rp3 juta tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.
Yang mengejutkan, aktivitas IRF membantu mengedarkan sabu tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Tersangka mengaku mulai membantu HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.
Di hadapan penyidik, IRF mengaku terlibat dalam bisnis haram tersebut karena alasan ekonomi. Selain memperoleh uang, tersangka juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO, sekaligus menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pengedar narkotika yang menjadikan kawasan Surabaya sebagai pasar peredaran barang terlarang. Dengan barang bukti hampir 400 gram sabu yang telah dipecah menjadi ratusan poket, polisi menduga narkotika tersebut memang dipersiapkan untuk diedarkan secara bertahap kepada konsumen.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rantai pasokan, peran DPO, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Susy









