Ayah Kandung di Surabaya Jadi Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Anak, Korban Hamil 4 Bulan

Bangkitpos.id, Surabaya,– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun itu terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial SP (47), warga Surabaya yang bekerja sebagai buruh pabrik, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sejak tahun 2012 hingga April 2021. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban saat ini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar empat bulan

Penyidik mengungkapkan, aksi pelaku diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang panjang, bahkan hampir setiap pekan. Pada awal kejadian, ibu korban masih berada di rumah. Namun, pada peristiwa-peristiwa berikutnya, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika ibu korban sedang bekerja untuk melancarkan aksinya.

Selama bertahun-tahun korban memilih diam karena diliputi rasa takut dan tekanan psikologis. Kasus tersebut akhirnya terungkap ketika korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya tidak lagi ingin tidur bersama ayahnya. Pengakuan itu kemudian mendorong keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, layanan kesehatan, hingga proses pemulihan trauma.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) turut memberikan pendampingan kepada korban. Selain memastikan pemulihan kondisi psikologis, pemerintah juga berkomitmen menjaga hak korban agar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memperoleh masa depan yang layak.

Polda Jawa Timur mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Kepedulian keluarga, lingkungan, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus kekerasan seksual sejak dini serta mencegah jatuhnya korban lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan di dalam keluarga sendiri.

Oleh karena itu, keberanian korban untuk berbicara, dukungan keluarga, serta respons cepat aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keadilan bagi korban.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP