Polsek Bubutan Ungkap Kasus Begal Sadis di Dupak, Korban Alami Luka Berat

Bangkitpos.id, Surabaya, – Unit Reskrim Polsek Bubutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pengeroyokan hingga mengakibatkan luka berat. Aksi brutal tersebut terjadi di Jalan Dupak, Surabaya, pada Sabtu dini hari.

Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/III/2026 tertanggal 21 Maret 2026 serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 25 Maret 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat (20/3/2026) siang, saat para tersangka berkumpul di kawasan Kampung Sentong, Surabaya. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, salah satu tersangka, Pipin Rahman Hakim, mengajak kelompoknya untuk mencari sasaran atau “musuh” di jalanan.

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang berjumlah lebih dari lima orang bergerak menggunakan beberapa sepeda motor. Saat melintas di Jalan Dupak, mereka mendapati dua korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Tanpa alasan jelas, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pipin yang membawa senjata tajam jenis celurit menyabetkan senjata tersebut ke arah korban hingga mengenai punggung sebelah kiri, menyebabkan luka robek sepanjang 10 sentimeter. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian turun dari kendaraan dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.

Dalam kondisi korban terluka parah, pelaku juga merampas satu unit telepon genggam milik korban jenis Tecno Pova 2 sebelum melarikan diri kembali ke kawasan Sentong.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Yazid mengalami luka robek serius di bagian punggung dan masih menjalani perawatan. Sementara korban lainnya, M. Hifni Ibrahim, mengalami luka memar di bagian kepala akibat pengeroyokan.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Bubutan akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Pipin Rahman Hakim (20), Tio Ferdinan Tambunan (18), dan Rifky Achmad Baihaqi (20). Mereka ditangkap di depan rumah salah satu tersangka di kawasan Sentong, Margomulyo, Surabaya.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit bergagang kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, helm hitam, jaket hitam bergaris putih, serta rekaman CCTV.

Kapolsek Bubutan menegaskan bahwa tindakan para tersangka sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di Kota Surabaya.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan atau Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga tengah memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan jalanan sekaligus menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Surabaya.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP