Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Atlet Perempuan

Bangkitpos.id, Surabaya, – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan dengan penyalahgunaan relasi kuasa maupun kepercayaan terhadap korban.

Hal tersebut disampaikan dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WPC (44). Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa wilayah berbeda, yakni di Jombang, Ngawi, dan Bali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan serta situasi yang ada untuk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban.

Setelah menerima laporan dari korban, penyidik Polda Jawa Timur segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik akhirnya menetapkan WPC sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf C dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap seluruh fakta hukum yang ada dalam perkara tersebut.
Polda Jawa Timur juga memastikan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama, termasuk pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham.

Sementara itu, penjelasan teknis lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal terkait di Polda Jawa Timur.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP