Sidang Sengketa Lahan Desa Agom Memanas, Saksi Tergugat Mundur karena Sakit Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dugaan Keterangan Palsu

Bangkitpos.id, Lampung Selatan– Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Jumat (6/3/2026). Sidang ketujuh ini berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi, masing-masing berinisial H, R, S, dan M yang diketahui merupakan mantan Kepala Desa Agom periode 2017–2023.

Sejak awal persidangan, tim Penasehat Hukum (PH) penggugat mengajukan keberatan terhadap saksi pertama berinisial H. Keberatan itu disampaikan karena saksi memiliki hubungan saudara kandung dengan tergugat pertama berinisial Y.

Meski demikian, Majelis Hakim tetap memperbolehkan saksi H memberikan kesaksian setelah yang bersangkutan menyatakan kesediaannya secara sukarela untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, saksi H mendapat sejumlah pertanyaan penting dari tim kuasa hukum penggugat terkait pembatalan surat hibah serta pemberian uang tali asih.

Namun, pemeriksaan tidak dapat diselesaikan karena saksi H secara tiba-tiba meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menghentikan kesaksiannya dengan alasan kondisi kesehatan.

“Maaf Majelis Hakim dan semuanya, saya belum bisa melanjutkan kesaksian saya karena badan saya tidak kuat berada di ruangan ber-AC,” ujar H sebelum meninggalkan ruang persidangan.

Ketegangan kembali terjadi saat pemeriksaan saksi berinisial S. Tim kuasa hukum penggugat menyoroti konsistensi keterangan saksi yang menyebut objek sengketa sebagai “Tanah Bengkok”.

Menurut pihak penggugat, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan bukti dokumen berupa surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan milik Husin Masaka.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Yelli Basuki, SH., M.Si., Syaifulloh, SH., M.Si., dan Hendriyawan, SH., mempertanyakan dasar penyebutan status tanah tersebut.

Syaifulloh yang juga menjabat sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Selatan menegaskan bahwa istilah “tanah bengkok” tidak dikenal dalam administrasi desa di wilayah Kecamatan Kalianda.

“Kami menduga saksi menyampaikan narasi karangan atau memberikan keterangan palsu. Kami sedang mendiskusikan kemungkinan untuk melaporkan peristiwa persidangan hari ini kepada pihak kepolisian atau Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Syaifulloh usai persidangan.

Sementara itu, saksi M yang merupakan mantan Kepala Desa Agom memberikan keterangan mengenai pemanfaatan lahan yang menjadi objek sengketa.

Menurutnya, di atas lahan tersebut telah dibangun sejumlah fasilitas publik seperti Warung Desa (Wardes), GOR mini, serta sarana air bersih melalui program Pamsimas. Pembangunan tersebut, kata dia, merupakan aspirasi masyarakat desa.

Terkait uang sebesar Rp10 juta yang diterima pihak penggugat, M menjelaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan ganti rugi resmi, melainkan hanya bentuk “tali asih” yang berasal dari sumbangan sukarela perangkat desa.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Senin, 9 Maret 2026 mendatang. Agenda sidang kedelapan dijadwalkan masih mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat yang direncanakan berjumlah tiga orang.

Pihak kuasa hukum penggugat menyatakan tetap optimistis bahwa bukti-bukti surat serta fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi pertimbangan utama bagi Majelis Hakim dalam memutus perkara sengketa lahan tersebut secara adil.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP