Polda Jatim Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Satu Tersangka Diamankan

Bangkitpos.id, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggelar press conference pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (19/2/2027). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, jajaran penyidik Ditresnarkoba, unsur kepolisian wilayah, serta insan pers.

Dalam konferensi pers itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham, memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 89, tertanggal 13 Februari 2026. Pengungkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya–Mojokerto, tepatnya di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyampaikan, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, Jawa Barat. Sementara satu tersangka lainnya berinisial Mamang masih berstatus DPO.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 10 kilogram, serta satu buah kardus sebagai wadah pengemasan,” jelasnya.

Modus Operandi dan Jaringan Antarprovinsi
Kasus ini terungkap dari informasi intelijen terkait pengiriman sabu yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Tersangka RG diketahui berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 22 bungkus (±22 kg).
Barang haram tersebut kemudian dibawa kembali ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut (travel, bus, dan kapal laut). Dalam perjalanannya:

10 bungkus telah lebih dulu “diranjau” di Rest Area Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
2 bungkus diranjau di wilayah Kabupaten Pasuruan
Sisa 10 bungkus (±10 kg) dibawa RG dan akhirnya berhasil diamankan petugas di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya–Mojokerto, Gresik.
Modus pengiriman dilakukan dengan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di titik tertentu sesuai arahan pengendali jaringan (DPO Mamang), tanpa serah terima langsung antar pelaku.

*Motif Ekonomi

Motif utama dalam kasus ini adalah ekonomi. Tersangka RG diiming-imingi upah sekitar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan dan mengantarkan sabu sesuai perintah jaringan.
Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika lintas provinsi dan internasional, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Timur.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP