Bangkitpos.id, Sidoarjo, – Keberadaan dua lokasi perjudian sabung ayam di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut hingga kini terkesan tak tersentuh penindakan tegas, meski berlangsung secara terbuka dan disebut semakin berkembang, Senin (02/02/2026).
Dua lokasi yang dimaksud masing-masing berada di area eks Tempat Makan Dulu yang hingga kini tiang bangunannya masih berdiri serta di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan keterangan warga, kedua lokasi tersebut aktif digunakan sebagai arena sabung ayam dan ramai dikunjungi.
Menurut informasi dari narasumber di lapangan, lokasi pertama tidak hanya digunakan untuk sabung ayam, tetapi juga diduga menjadi tempat praktik perjudian lain, seperti dadu dan cap jeki. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari. Sementara lokasi kedua di Desa Pepe disebut memiliki aktivitas yang tak kalah ramai.
“Ini bukan semakin sepi, tapi justru semakin berkembang. Kami bingung mengapa tidak ada penertiban atau pembubaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (27/1/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani praktik perjudian tersebut.
Pasalnya, perjudian secara jelas dilarang oleh undang-undang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 mengatur pidana perjudian dengan ancaman hukum bagi pemain maupun penyelenggara. Selain itu, Pasal 480 dan 481 KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang menerima atau diuntungkan dari hasil kejahatan.
Masyarakat menilai, pembiaran terhadap perjudian berpotensi memicu munculnya tindak kriminal lain, seperti pencurian, kekerasan, hingga konflik antarwarga yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas dasar itu, publik mendesak Kapolda Jawa Timur, Kapolres Sidoarjo, serta jajaran Polsek Sedati untuk segera mengambil langkah tegas berupa penindakan hukum dan penutupan permanen terhadap lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sidoarjo terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam di Kecamatan Sedati.
Masyarakat dan awak media menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dengan menyerahkan bukti-bukti dan fakta lapangan guna mendorong adanya tindakan tegas.
Publik kini menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau praktik perjudian tersebut kembali berlalu tanpa penanganan serius.
Sampai berita ini diturunkan kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
Red









