Bangkitpos.id, Tulungagung,- Polsek Karangrejo Tulungagung melalui unit Reskrim bersama tim reskrim macan agung polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus dan berhasil menyelamatkan pelaku penjambretan yang sering dilakukan di malam hari dengan target para wanita yang melintasi jalan sepi di wilayah kecamatan Karangrejo dan sekitarnya.
Menurut Kapolsek Karangrejo AKP Neni Sasongko menjelaskan penjambretan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (11/1/26).di jln dusun mojogitik desa Gedangan kecamatan Karangrejo.
Korban berinisial NF (24) warga kecamatan sendang dan akibat kejadian tersebut korban kehilangan sejumlah barang berharga dan mengalami trauma.
“Korban perempuan itu melintas di lokasi yang jalannya gelap dan sepi kemudian pelaku membuntuti dari belakang dan pelaku menjambret dengan paksa” terang Kapolsek Karangrejo AKP Neni Sasongko.selasa (27/1/26).
Usai menerima laporan unit Reskrim Polsek Karangrejo bergerak cepat melakukan olah TKP tempat kejadian perkara.mengumpulkan data Lidik dan memeriksa Saksi Saksi serta bekerja sama dengan tim Resmob macan agung polres Tulungagung berperan sebagai pelaku.
“Hasil berkonsultasi mengarah pada satu pelaku dan langsung di adakan penindakan bersama antara reskrim Polsek Karangrejo bersama tim Resmob macan agung Polres Tulungagung dan juga reskrim Polsek sendang”lanjutnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin(26/1/26) pkl 15.30 wib berhasil menyelamatkan tersangka di rumahnya di wilayah desa Rejoagung kecamatan Kedungwaru.
Tersangka berinisial APK(25) warga Tulungagung.saat diamankan tersangka pasrah dan barang bukti dari milik korban juga masih dikuasainya.
Dari pemeriksaan awal tersangka mengakui sudah melakukan tiga kali penjambretan di bulan Januari 2026.
Dua kali di lakukan di desa picisan dan desa nglutung kecamatan sendang.kejadian tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan pada pelaku dan mempertahankan barangnya.
Saat pelaku ini sudah amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.polisi masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kasus ini lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Susy









