Dugaan Maraknya Praktik Judi Sabung Ayam, Dadu dan Cap Jiki di Desa Kepadangan, Tulangan Sidoarjo Jadi Sorotan Warga

Bangkitpos.id, Tulangan Sidoarjo,-          Aktivitas perjudian berupa sabung ayam, dadu, dan cap jiki dilaporkan kembali marak terjadi di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di sekitar area Pasar Sayur. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, meskipun sebelumnya lokasi tersebut sempat ditertibkan oleh pihak kepolisian.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar. Sari (nama samaran), salah satu warga, menuturkan bahwa keberadaan praktik perjudian itu mengganggu ketenangan masyarakat.

“Anak-anak sulit tidur nyenyak, dan kami khawatir terjadi bentrokan apabila ada pihak yang kalah taruhan,” ujarnya.

Menurut keterangan warga, kegiatan judi sabung ayam kerap dilakukan secara tertutup di lokasi-lokasi tertentu seperti gudang kosong atau lahan terbuka yang dipasangi tenda. Setiap kegiatan disebut-sebut dihadiri puluhan hingga ratusan orang, dengan nilai taruhan yang bervariasi, mulai dari ribuan hingga jutaan rupiah.

“Kami sering mendengar suara ayam bertarung disertai keributan pada malam hari,” ungkap warga lainnya.

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut dinilai semakin terbuka dan berulang, sehingga memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa praktik tersebut seolah-olah berjalan tanpa hambatan hukum. Beberapa warga bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang mengatur jalannya kegiatan tersebut.

“Sampai malam masih ramai. Di kalangan pemain sudah ada yang mengoordinir, jadi dianggap aman,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui wartawan, Minggu (28/12/2025).
Warga tersebut juga menyebut bahwa dalam praktik perjudian tersebut terdapat pihak yang berperan sebagai pengondisi atau pelaksana kegiatan.

“Sudah diatur oleh orang tertentu, jadi dianggap tidak mungkin ada penindakan,” tambahnya.

Padahal, praktik judi sabung ayam jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 303 bis KUHP untuk perjudian di tempat umum. Selain itu, ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 426 ayat (1), juga mengatur ancaman pidana yang lebih tegas, terutama apabila perjudian dilakukan sebagai mata pencaharian atau melibatkan unsur pemberat lainnya.

Maraknya kembali aktivitas perjudian ini pun menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Upaya Klarifikasi

Awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Tulangan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
Demikian pula, pihak Polres Sidoarjo belum memberikan pernyataan terkait dugaan aktivitas perjudian yang dimaksud.
Harapan Akan Transparansi

Melalui pemberitaan ini, awak media berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat serta memberikan penjelasan resmi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap ada klarifikasi atau pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan di lapangan,” ujar salah satu perwakilan media.

Red

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP