Bangkitpos.id, Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menggelar operasi gabungan dalam rangka pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 28 Agustus 2025 mulai pukul 08.30 WIB di Jl. Raya Jrengik tepatnya di Jembatan Timbang, Kabupaten Sampang.
Operasi tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H. Tujuan kegiatan adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.
Dalam pelaksanaan, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran kasat mata. Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, KIR kendaraan yang sudah habis masa berlaku, hingga pajak kendaraan yang tidak diperpanjang.
Hasil penindakan tercatat sebanyak 87 set tilang, dengan rincian barang bukti 2 unit kendaraan roda dua dan 85 STNK. Selain itu, Dinas Perhubungan mencatat 9 pelanggaran KIR kendaraan, sementara Bapenda mendapati 14 kendaraan yang tidak membayar pajak.
Kegiatan operasi gabungan ini turut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Sampang, Kepala Dinas Perhubungan, KBO Lantas Sampang, anggota Satlantas, Dishub, Jasa Raharja, serta Bapenda. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan bertajuk “Mahameru Lantas – Budayakan Tertib Berlalu Lintas”, Satlantas Polres Sampang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Sampang.
Susy









