Bangkitpos.id, Sidoarjo,-
Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi yang menimpa warga Sidoarjo. Kali ini seorang guru asal desa Godek Kulon, kelurahan Gading, kecamatan Krembung berinisial FHP (23) tahun menjadi korbannya. Dalam hitungan menit uang sebesar Rp. 10 juta raib dari rekeningnya.
Kejadian tersebut dilaporkan korbaan pada hari Selasa 17/6/2025 lalu,sekira pukul 12.30 wib di mesin ATM Bank Jatim depan kantor Koramil Krembung, dusun Jabon, kecamatan Krembung, kabupaten Sidoarjo.
” Dari laporan korban, tim kami melakukaan olah TKP dan melakukan CCTV mesin ATM serta didapatkaan dari beberapa saksi bahwa jumlah pelaku sekitar tiga orang, yang menggunakan sarana mobil Toyota Calya warna hitam. Setelah itu tim dari analisa CCTV dudapatkan ada kemiripan wajah dengan pelaku bobol ATM yang sudah tertangkap sebelumnya. Dan daru hasil penyelidikaan tersebut di dapatkan informasi bahwa diduga pelaku melakukan kejahatan yang sama di wilayah kabupaten Pasuruan,” terang Kapilresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing pada Senin (7/6/2024).
Melihat hal tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan yang diduga pelaku di wilayah Grati Pasuruan yang mana diketahui sarana yang digunakan dan gerak-gerik dari terduga pelaku. Dan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku yang lainnya, yang semuanya diamankan dirumahnya masing-masing.
” Para pelaku yang diamankan adalah SA (53) tahun asal Karanganyar Jawa Tengah, M (50) tahun asal Sumatra Selatan dan S (51) tahun asal Sumatra Selatan. Mereka adalah sindikat spesialis pencurian ATM dengan modus mengganjal mesin dengan tusuk gigi dan cutton buds,” lanjutnya.
Pelaku diketahui telah lebih dulu mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongaan tusuk gigi daan ujung cutton buds. Saat korban hendak memasukkan kartu ATM , kartu tak hisa masuk sempurna disaat itulah pelaku M berpura-pura membantu.
” Dengan menggunakan modus berpura-pura menolong, pelaku mengarahkan korban untyk menekan tombol tertentu sambil memaasukkan PIN, saat itulah pelaku berhasil mengetahui kode rahasia korban,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Setelah mengetahui PIN korban, pelaku keluar dari ATM, dalam waktu singkat kartu ATM korban diganti dan digunakan untuk menarik dana sebanyak empat kali transaksi senilai total Rp. 10 juta.
Para pelaku mengaku nekat mencuri untyk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya merwka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolresta Sudoarjo menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang tak dikenal saat mengalami kendala di mesin ATM.
” Jangan pernah memasukkan PIN ATM dibawah arahan orang lain, jikaa mengalami masalah hubungi langsung pihak Bank atau petugas keamanan,” pungkas Kombea Pol. Christiaan Tobing.
Anam









