Gegara Kesal Sering Dimarahi, Anak Aniaya Bapak Kandung Hingga Meninggal Dunia

Bangkitpos.id, Surabaya
Unit Jatanras Polresrabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Berawal dari ditemukannya seorang pria tua tergeletak dalam kondisi meninggal dunia di tepi jalan Pattimura tepatnya dilahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 05.00 pagi.

Korban adalah HMS (64) tahun adalah bapak kandung dari pelaku AUO (22) tahun. Tragedi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu berawal dari sakit hati yang mendalam pelaku kepada korban dan pada puncaknya pelaku dengan tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri.

Hal itu diungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya dalam Konferesi Pers Rilis yang digelar di Gedung Pesat Gatra pada Rabu (9/4/2025). Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H,S.I.K,M.H, didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby,Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi, Dokter Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara dr. Mustika menjelaskan kronologi kejadian.

” Peristiwa itu terjadi pada hari sabtu tanggal 5 April 2025 sekitar jam 12.30 WIB di tepi jalan Pattimura dekat SCTV kecamatan Sukomanunggal. Setelah mendapat laporan dari warga, kami melakukan pemeriksaan pada korban dan ditemukan beberapa luka serius dibagian kepala. Kemudian kita lakukan visum dan kita simpulkan bahwa ini adalah kondisi meninggal yang tidak wajar. Dan kita berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Aris.

Dari keterangan pelaku mengatakan bahwa ia sudah memetakan lokasinya dimana pada saat itu korban dibonceng oleh pelaku. Pada saat di TKP pelaku menghentikan motornya dan menggunakan tangan kanannya untuk memukul kebelakang dan mengenai dahi kiri sehingga korban terjungkal jatuh di aspal pinggir jalan.

” Pelaku meninggalkan korban begitu saja di tepi jalan yang diketahui pada saat itu masih bernafas, kemudian pelaku membawa motor dan tas korban yang tergantung di sepeda motor. Kemudian sepeda motor ditinggalkan disalah satu pertokoan modern diwilayah Karangpilang dan sudah kita amankan,” Jelasnya.

Adapun motif dari pelaku adalah rasa sakit hati yang mendalam kepada korban karena seringkali dimarahi dan disalahkan atas berbagai masalah keluarga dan yang membuat pelaku memuncak kemarahannya sang ayah juga menyalahkannya dalam hubungan rumah tangganya,termasuk istri dan mertuanya.

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik dr Mustika menuturkan bahwa luka yang paling fatal ditemukan dibagian kepala belakang yang menyebahkan patah tulang tengkorak dan korban meninggal karena perdarahan intrakranial. Juga ditemukan luka dibagian kaki kiri, dan bahu yaitu luka lecet yang kemungkinan karena jatuh dari sepeda motor.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Yaitu pasal 338 dugaan dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP