Polsek Wiyung Ringkus Dua Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos

Bangkitpos.id, Surabaya,-
Polsek Wiyung menggelar press release hasil ungkap kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat,curanmor) selama satu bulan terakhir. Kanitreskrim Polsek Wiyung telah mengamankan 2 orang pelaku curanmor,termasuk salah satunya sudah diamankan di Polsek Tegalsari.

Menggelar press release di halaman Polsek wiyung,dipimpin langsung oleh Kapolsek Wiyung Kompol Slamet Agus Sumbono,SH. Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi dan jajarannya. Menjelaskan kejadian yang pertama pada tanggal 25 April 2024 sekitar jam 11.00 wib di rumah kos jln Karangan Jaya Wiyung dengan tersangka RS (24) tahun,warga jln Kapas Gading Madya Surabaya.

” Kemaren sudah dilakukan upaya lidik dan sudah mendapatkan hasil. Modus yang dilakukan RS yaitu menyewa sebuah kamar kos di jl Karangan Wiyung dengan tujuan mengawasi situasi lingkungan sekitar kost dan mencari target (sepeda motor),” ujar Kompol Agus.

Setelah 10 hari menjadi penghuni kost tersebut dan memastikan situasi aman,maka RS lalu memanggil temannya P yang mempunyai kunci letter T. Sambil menunggu kedatangan P ini, RS mengemasi barangnya untuk dibawa kabur setelah melakukan aksinya. Tersangka P membawa lagi temannya G,lalu mereka bertiga melakukan aksi pencurian sepeda motor yang kebetulan tidak dikunci stir. Peran RS menunjukkan target sepeda motor sedangkan G bertugas mengambil motor dan P ini bertugas sebagai joki membonceng RS dan memantau situasi. Lalu P dan RS mendorong G yang telah berhasil mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut.

Dari hasil menjual sepeda motor hasil curian mereka dijual Rp 3 jutaan dan RS mendapat bagian Rp. 500 ribu dan digunakan untuk biaya persalinan serta kebutuhan sehari-hari. Sejak menerima laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wiyung melqkukaan penyelidikan dan berhasil menangkap RS pada tanggal 31 Januari 2025 di rumah kost jl Bulak Rukem. Sedangkan P dan G masih dalam upaya pencarian (DPO).

Kejadian yang kedua pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar jam 09.00 wib didepan gapura Dk. Gemol, Wiyung yang diduga dilakukan 2 orang. Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka FW (48) tahun asal Ds Bogem,Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

” Tersangka FW ini melakukan aksinya bersama rekannya Y (sudah ditangkap di Polsek Tegalsari) dan telah melakukan aksinya di 3 lokasi berbeda yaitu di Waduk Unesa,di Pasar Wiyung dan yang terakhir di Dk. Gemol gang 1 Wiyung,” jelasnya.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dikenakan oleh pelaku,kunci letter T, helm, hasil rekaman CCTV dan 1 unit sepeda motor Vario tahun 2014. Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP