Bupati Egi Pasang Alarm! Kewaspadaan Karhutla Camat dan Kades Wajib Pantau Wilayah, Bukan Sekadar Tunggu Laporan

BangkitPos.id, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan melalui pengawasan aktif, pemetaan wilayah rawan, peningkatan patroli, serta kesiapan personel dan peralatan. Para camat diminta tidak hanya menunggu laporan ketika kebakaran terjadi, tetapi turun langsung memantau kondisi wilayah masing-masing.

Penegasan tersebut disampaikan Egi dalam rapat pembahasan karhutla yang berlangsung di Aula Rajabasa, Selasa (20/10/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Rapat tersebut turut dihadiri Dandim 0421/LS Letkol Kav. Mochammad Nuril Ambiyah, S.H., M.I.P. Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Darmawan, M.M.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Muhamad Sefri Masdian, S.Sos. Kepala Pelaksana BPBD Maturidi, S.H. Kepala Satpol PP Alyasir, S.IP., M.M. Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto, S.K.M., M.M. perwakilan Dinas Kominfo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Rio Gismara, S.H. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Mugiyono, S.P., M.M. para camat se-Kabupaten Lampung Selatan, serta undangan lainnya.

Dalam arahannya, Egi menekankan tanggung jawab setiap camat untuk memahami kondisi wilayah masing-masing, terutama daerah yang memiliki potensi kebakaran.

Berdasarkan rangkuman arahan dalam rapat tersebut, Egi meminta camat dan pemerintah desa melakukan pemetaan wilayah rawan, meningkatkan patroli sesuai tingkat kerawanan, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan. Pengawasan harus dilakukan secara langsung agar potensi kebakaran dapat diketahui dan dicegah sedini mungkin.

Camat juga diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, kepolisian, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya. Wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi perlu mendapatkan perhatian dan pemantauan lebih intensif.

Dalam substansi arahannya, Bupati Egi menegaskan bahwa camat dan kades tidak boleh hanya menunggu laporan, melainkan harus aktif mengecek kondisi wilayah dan memastikan langkah pencegahan berjalan. Pernyataan ini disajikan dalam bentuk tidak langsung berdasarkan rangkuman rekaman, bukan kutipan verbatim.

Berdasarkan data pemadaman kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Lampung Selatan yang disampaikan, tercatat 316 kejadian kebakaran pada 2023. Jumlah tersebut turun menjadi 107 kejadian pada 2024 dan 94 kejadian pada 2025.

Sementara itu, hingga 20 Oktober 2026, jumlah kejadian kebakaran tercatat mencapai 227 kejadian.

Angka tersebut menjadi perhatian penting bagi seluruh jajaran terkait untuk memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan. Pengawasan wilayah, deteksi dini, serta respons cepat diperlukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.

Selain pengawasan wilayah, kesiapan personel dan sarana pemadam kebakaran juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut.

Pengecekan perlu mencakup jumlah dan kondisi armada, kelengkapan peralatan, kesiapan petugas, serta ketersediaan sumber air alternatif untuk mendukung penanganan kebakaran di lapangan.

Kesiapan tersebut penting agar petugas dapat merespons laporan dengan cepat, terutama ketika kebakaran terjadi di wilayah yang sulit dijangkau atau jauh dari pusat pelayanan pemadam kebakaran.

Tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah juga menjadi titik yang perlu diwaspadai. Pemantauan terhadap suhu tumpukan sampah dan potensi gas metana perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi risiko kebakaran.

Pengelola TPA bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, perlu memastikan ketersediaan sumber air, jalur pemisah untuk menghambat penyebaran api atau firebreak, serta pemasangan tanda larangan membakar sampah.

Pengawasan secara berkala diperlukan agar potensi kebakaran dapat diketahui lebih awal dan tidak berkembang menjadi kejadian yang lebih besar.

Pencegahan kebakaran juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Warga diimbau tidak membakar sampah maupun lahan secara sembarangan, terutama ketika kondisi lingkungan berisiko memicu penyebaran api.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan asap, titik api, atau tanda-tanda kebakaran kepada aparat desa, camat, petugas pemadam kebakaran, maupun pihak berwenang lainnya.

Informasi awal dapat disertai foto atau video apabila aman untuk mengambilnya. Masyarakat tetap diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak mendekati titik api yang berbahaya.

Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, termasuk kelompok masyarakat peduli api, juga perlu diperkuat melalui penyampaian informasi yang sederhana dan mudah dipahami berbagai kalangan.

Sebagai tindak lanjut rapat, para camat diminta melakukan pengecekan di wilayah masing-masing dan menyampaikan hasilnya dalam waktu dua hari.

Laporan tersebut diharapkan mencakup kondisi daerah rawan, langkah pencegahan yang telah dilakukan, kesiapan dukungan di lapangan, serta kendala yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan instansi terkait.

Bupati Egi juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi dan kesiapan wilayah dalam mengantisipasi potensi kebakaran.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla melalui pengawasan aktif, kesiapan personel dan peralatan, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat.

Pencegahan tidak cukup berhenti pada imbauan. Pemantauan rutin, pelaporan cepat, dan tindakan tepat sejak dini menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko serta mencegah kebakaran meluas di Kabupaten Lampung Selatan.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP