Bangkitpos.id, Penengahan, Lampung Selatan— Kasi Pemerintahan Kecamatan Penengahan, Mastikoh, meminta seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Penengahan segera menindaklanjuti informasi masa berakhirnya jabatan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah desa diminta berkoordinasi dengan BPD sekaligus menyosialisasikan informasi tersebut kepada masyarakat agar proses persiapan pergantian keanggotaan dapat dilakukan sejak dini.
Permintaan itu disampaikan Mastikoh dalam rapat koordinasi pemerintahan Kecamatan Penengahan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para kepala desa, sekretaris desa, dan peserta rapat lainnya di Aula Kantor Kecamatan Penengahan, Rabu (21/10/2026).
Mastikoh menjelaskan, berdasarkan surat keputusan (SK) yang tercatat di Kecamatan Penengahan, masa jabatan BPD di 20 desa dijadwalkan berakhir pada 24 Februari 2027. Sementara itu, terdapat desa dengan jadwal berakhirnya masa jabatan yang berbeda sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah desa masing-masing.
Ia menyebutkan Desa Sukajaya memiliki jadwal berakhirnya masa jabatan BPD pada 19 Juni 2027. Adapun untuk Desa Gayam, terdapat informasi tanggal 11 Agustus 2027 yang perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.
“Harapan saya, para kepala desa atau yang mewakili agar segera menindaklanjuti informasi ini. Tolong sampaikan kepada BPD dan masyarakat supaya semuanya memahami jadwal serta persiapan yang perlu dilakukan,” ujar Mastikoh.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 9 Oktober 2026. Namun, hingga rapat koordinasi berlangsung, masih terdapat sejumlah desa yang menanyakan informasi terkait masa jabatan BPD. Karena itu, ia meminta pemerintah desa segera menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait.
Mastikoh juga menjelaskan bahwa pembentukan dan pengisian keanggotaan BPD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Mengacu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Menurut Mastikoh, keterlibatan perempuan dalam BPD perlu mendapat perhatian serius. Keterwakilan perempuan dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan aspirasi masyarakat, termasuk perempuan, dapat tersalurkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia berharap pemerintah desa turut mendorong partisipasi perempuan dalam proses pengisian keanggotaan BPD mendatang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mastikoh mengingatkan agar persyaratan calon anggota BPD serta ketentuan mengenai masa keanggotaan dan periode jabatan dipahami dengan baik sebelum proses pengisian dilaksanakan. Ia mengacu pada ketentuan masa keanggotaan BPD selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah atau janji dan batas keanggotaan paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sementara itu, Camat Penengahan, Hermawan, menegaskan bahwa BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan dan legalitas kelembagaan BPD harus diperhatikan karena berkaitan dengan pelaksanaan fungsi serta kewenangan lembaga tersebut.
Menurut Hermawan, persoalan legalitas kepengurusan BPD tidak boleh dianggap sepele. Apabila terdapat persoalan hukum dalam keanggotaan atau kepengurusannya, hal tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan produk maupun keputusan yang dihasilkan lembaga tersebut.
Ia mencontohkan, BPD memiliki kewenangan dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa. Karena itu, apabila kelembagaan BPD sendiri mengalami persoalan legalitas, pelaksanaan kewenangan yang melekat pada lembaga tersebut dapat ikut terdampak.
“Bagaimana krusialnya ketika lembaganya itu sendiri tidak selesai dengan dirinya sendiri,” tegas Hermawan dalam arahannya.
Camat Penengahan itu juga mengingatkan pentingnya memahami persyaratan formal, termasuk ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD. Ia menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, serta sebab lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hermawan turut menyinggung persyaratan pendidikan dan usia bagi calon anggota BPD. Namun, persyaratan tersebut perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah Kecamatan Penengahan berharap seluruh pemerintah desa segera melakukan koordinasi internal, menyampaikan informasi kepada BPD dan masyarakat, serta mempersiapkan proses pengisian keanggotaan BPD sesuai jadwal dan ketentuan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kepastian administrasi dan legalitas kelembagaan BPD sekaligus memastikan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.
Herman Bangkit









