Sawah Dijaga Demi Pangan Bangsa, Pantun Asmara,S.Pd Tutup Sikap PDIP di Paripurna

BangkitPos.id, Kalianda , Lampung Selatan – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bukan sekadar persoalan tata ruang, tetapi menyangkut masa depan ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat. Pesan itulah yang ditegaskan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan oleh Asmara, S.Pd., anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 6, dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (14/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Asmara menegaskan dukungan Fraksi PDI Perjuangan terhadap penguatan perlindungan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kedaulatan pangan daerah. Sikap tersebut sejalan dengan Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai swasembada pangan nasional.

“Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung upaya penguatan perlindungan lahan pertanian pangan sebagai bagian dari kedaulatan pangan daerah yang sejalan dengan Asta Cita kedua Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, tentang swasembada pangan nasional,” demikian pernyataan Asmara dalam pendapat akhir fraksi.

Sebagai salah satu lumbung pangan di Provinsi Lampung, Lampung Selatan dinilai memiliki kepentingan besar dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif. Lahan tersebut bukan hanya menjadi penopang aktivitas petani, tetapi juga berperan dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pembangunan dan pemanfaatan ruang. Pembangunan daerah harus berjalan dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan sektor pertanian serta kapasitas produksi pangan.

Pesan tersebut semakin ditegaskan melalui pantun yang disampaikan Asmara saat menutup pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.

“Banteng tangguh melangkah perkasa, kawal amanat Asta Cita dua. Sawah dijaga demi pangan bangsa, bukan diserahkan ke wilayah tetangga.”

Pantun tersebut menyampaikan pesan agar lahan pertanian pangan tetap dijaga untuk kepentingan masyarakat dan tidak kehilangan perannya sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Dalam mencermati Ranperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya memperhatikan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 446/SK-PG.03.03/V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2024.

Selain itu, kebutuhan penyesuaian batas daerah dan dinamika pemanfaatan ruang turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Pertimbangan tersebut penting agar kebijakan yang ditetapkan dapat menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat upaya menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.

Setelah menyimak dan mencermati materi rancangan peraturan daerah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Penerimaan tersebut merupakan sikap resmi fraksi dalam mendukung penguatan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Lampung Selatan.

Melalui pendapat akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa menjaga lahan pertanian berarti ikut menjaga keberlanjutan produksi pangan, mendukung kehidupan masyarakat, dan memperkuat upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.

Herman Bangkit

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP