Polres Blitar Ungkap Kasus KDRT , Yang Mengakibatkan Istri Meninggal Dunia

Bangkitpos.id, Blitar,– Polres Blitar Polda Jawa Timur menggelar kegiatan Konfrensi Pers kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Mengakibatkan Korban meninggal dunia, Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra S.T.K Si.K Ms.i didampingi oleh Kbo Sat Reskrim Kanit PPA dan Kasihumas Polres Blitar, bertempat Aula Gedung Tantya Sudhirajati pada kamis (5/2/2026).

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Terjadinya Cekcok lantaran Korban tidak melakukan kewajibanya sebagai istri terduga pelaku berinisial R (44) dengan istrinya inisial SN (48) .

Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang, Selain pemukulan, korban juga mengalami memar pada leher di duga di lilit memakai selang warna biru sepanjang 3 meter sehingga korban tidak bergerak setelah mengetahui korban tidak bergerak terduga pelaku menyiram air pada korban dengan harapan korban sadarkan diri akan tetapi korban tetap tidak bergerak sehingga terduga pelaku menggendongnya di tempat tidur untuk beristirahat akan tetapi sampai besok paginya korban tetap tidak bergerak, sehingga terduga pelaku meminta tolong pada tetangga dan setelah tetangga mengetahui hal tersebut tetangga melaporkan ke ketua RT dan langsung di bawa ke puskemas Da mboro Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar samapai di puskemas korban di nyatakan sudah meninggal.

Hasil gelar perkara Kasat Reskrim menetapkan terduga pelaku nyatakan sebagai tersangka. dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU no. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 466 Ayat (3) Undang Undang No.1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan barang bukti 3 pakaian korban.

Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa melalui Call Center Polres Blitar 110.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP