Bangkitpos.id, Tulungagung, – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap kasus penadahan tabung gas LPG 3 kilogram yang hilang dari dua lokasi berbeda pada Agustus dan September 2025. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku penadahan berinisial MASI (42), warga Desa Ketanon, Kedungwaru, ditangkap karena membeli tabung gas yang diduga kuat berasal dari tindak pencurian.
Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 16 September 2025 di rumah Dhanang Tias Anggoro. Ibu korban yang pulang berjualan mendapati tabung gas di dapur hilang. Rekaman CCTV menunjukkan seseorang mengambil tabung gas tersebut, sehingga kasus dilaporkan ke polisi.
Kejadian kedua menimpa Wijianto, pemilik ruko gorengan di Jl. MT Haryono. Pada 31 Agustus 2025, saksi menemukan gerendel pintu rusak dan 4 tabung gas 3 kg raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 800 ribu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan total7 tabung gas 3 kg hasil kejahatan dijual oleh pelaku utama berinisial DR kepada MASI. Petugas kemudian mengamankan MASI di rumahnya di wilayah Bago.
“Tersangka DR sudah diamankan dan tengah dalam pemberkasan perkara,” ujar Kapolsek.
Dari tangan MASI, polisi menyita 3 tabung gas LPG 3 kg serta uang Rp 420 ribu hasil transaksi.
AKP Puji Hartanto mengapresiasi kinerja anggotanya dan menegaskan komitmen Polsek Tulungagung Kota untuk menindak tegas seluruh tindak pidana demi menjaga keamanan wilayah. Kasus penadahan ini kini masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota.
Susy









