19 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Narkoba di Semampir Surabaya, 17 Diproses Rehabilitasi, Pos Pengawasan Diperkuat

Bangkitpos.id, Surabaya,  – Upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, terus diperkuat. Dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, petugas mengamankan 19 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 15 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif. Namun, dari empat orang yang hasil tes urinenya negatif itu, dua orang disebut ditemukan memiliki barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, sebanyak 17 orang akan diproses lebih lanjut melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya untuk menjalani penanganan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk asesmen guna menentukan tindak lanjut rehabilitasi. Sementara itu, dua orang lainnya yang dinyatakan negatif dan tidak ditemukan barang bukti pada dirinya dikembalikan kepada pihak keluarga.

Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (16/10/2026). Kegiatan itu dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Rivan Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, BNNK Surabaya, serta Kasi Humas.

Puluhan Barang Bukti Diamankan, Indikasi Aktivitas Narkoba Jadi Sorotan
Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Barang bukti yang disampaikan dalam konferensi pers meliputi 52 paket kecil berisi sabu yang diduga siap edar, 54 alat isap sabu atau bong, tiga timbangan digital, 26 pipet kaca, dua brankas, satu perangkat cashboard, dua buku rekapan, serta 11 unit telepon genggam.

Petugas juga menemukan satu mesin press, 29 gulungan plastik, 56 klip bekas pakai, 39 korek api gas, satu karung plastik klip kosong, delapan senjata tajam, dan sejumlah barang lainnya yang diperlihatkan kepada awak media.

Banyaknya barang yang ditemukan menjadi perhatian dalam upaya mengungkap aktivitas narkoba di kawasan tersebut. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Aparat menegaskan bahwa penindakan ini bukan menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkoba. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan dan jaringan peredaran yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Dua Pos Pengawasan Didirikan, Aparat Siaga di Kawasan Semampir
Tidak berhenti pada penindakan, aparat juga mengambil langkah lanjutan dengan mendirikan dua pos pengawasan di kawasan yang menjadi sasaran kegiatan. Pos pertama ditempatkan di perempatan wilayah barat, sedangkan pos kedua berada di pertigaan menuju wilayah timur.

Pendirian pos tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan, mengantisipasi munculnya kembali aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sejak hari pelaksanaan penindakan pada 14 Oktober 2026, pos-pos tersebut telah mulai beroperasi. Keberadaan dan masa operasionalnya akan dievaluasi berdasarkan kondisi lapangan, dengan kemungkinan dipertahankan secara permanen apabila dinilai diperlukan.

Personel yang terlibat dalam pengawasan berasal dari unsur kepolisian, termasuk Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek, Polda Jawa Timur, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.

Selain penjagaan di pos, patroli rutin juga akan terus diarahkan ke wilayah tersebut. Aparat berencana menggandeng tokoh masyarakat dan perangkat setempat agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada kekuatan penegak hukum, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Langkah ini menjadi penting agar penanganan narkoba tidak sebatas operasi sesaat, melainkan berlanjut menjadi pengawasan berkesinambungan di lingkungan yang menjadi perhatian bersama.

Target Kampung Bersinar, Pemberantasan Narkoba Harus Berkelanjutan
Dalam konferensi pers tersebut, aparat menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kawasan Semampir sebagai bagian dari program Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Program tersebut akan dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif diarahkan pada pencegahan, edukasi, peningkatan kewaspadaan masyarakat, serta penguatan pengawasan lingkungan. Sementara itu, langkah represif dilakukan melalui penindakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi lintas instansi juga menjadi perhatian utama. Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan BNNK Surabaya, dengan pembagian peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung langkah pencegahan dan pembinaan masyarakat. Sementara itu, BNNK Surabaya berperan dalam proses asesmen serta penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat juga menilai bahwa persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan oleh kepolisian atau BNN semata. Dukungan pemerintah, tokoh masyarakat, perangkat lingkungan, keluarga, dan media diperlukan agar upaya pemberantasan berjalan lebih efektif.

Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penindakan tidak akan berhenti pada pengamanan orang-orang yang ditemukan di lokasi. Pengembangan tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Pendirian pos pengawasan dan patroli rutin menjadi bagian dari langkah tindak lanjut untuk mencegah kawasan tersebut kembali dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas narkoba.
Di sisi lain, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan harus tetap mengedepankan prosedur hukum, hasil pemeriksaan, serta asesmen yang sesuai. Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pengedar, sehingga peran dan keterlibatan setiap orang harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses yang berlaku.

Penanganan terhadap 17 orang yang direncanakan menjalani proses melalui BNNK Surabaya juga perlu dibedakan berdasarkan hasil asesmen dan keputusan pihak berwenang, termasuk penentuan apakah rehabilitasi merupakan langkah yang tepat bagi masing-masing orang.

Melalui koordinasi lintas instansi dan dukungan masyarakat, penindakan di Semampir diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengawasan tidak berhenti ketika operasi selesai, pos penjagaan tetap efektif, dan pengembangan kasus benar-benar mampu mengungkap sumber peredaran narkoba yang menjadi sasaran penegakan hukum.

Sebab, mewujudkan Kampung Bersinar bukan hanya soal mengamankan orang dan menyita barang bukti, tetapi juga memastikan lingkungan masyarakat terbebas dari ancaman narkotika melalui pencegahan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pengawasan yang konsisten.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP