Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Kekerasan Kelompok Remaja, 21 Orang Diamankan dan Sejumlah Senjata Tajam Disita

Bangkitpos.id, Mojokerto Kota, — Aksi kekerasan yang diduga melibatkan kelompok remaja di Kota Mojokerto berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota. Sebanyak 21 orang diamankan dalam penyelidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (21/10/2026).

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi kekerasan tersebut diduga berawal dari konvoi kelompok remaja yang berujung pada penyerangan terhadap sejumlah orang di dua lokasi angkringan.

Berawal dari Konvoi, Berujung Pengeroyokan

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Angkringan Mbak Vera dan Angkringan Mbak Michel, kawasan Jalan Empunala, Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Insiden itu mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka akibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Senjata tajam diduga digunakan dalam aksi tersebut hingga menimbulkan luka bacok pada korban.

Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri petunjuk yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat. Petugas melakukan pengamanan secara bertahap sejak Minggu (18/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026).

Dari rangkaian tindakan tersebut, sebanyak 21 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menjelaskan bahwa kelompok remaja yang diduga terlibat menggunakan nama “AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA” dan “PERBATASAN ANTI KIREK”.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi konvoi tersebut diduga dilakukan untuk menunjukkan eksistensi atau jati diri kelompok. Namun, kegiatan yang semestinya tidak menimbulkan persoalan itu justru diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap orang lain.

Polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam serta dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan dan penganiayaan.

Penyidik masih mendalami keterlibatan setiap orang yang diamankan untuk memastikan peran mereka berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.

Dengan demikian, pengamanan terhadap 21 orang tidak serta-merta berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing harus didasarkan pada hasil penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah Senjata Tajam Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan.

Barang bukti tersebut meliputi satu bilah celurit sepanjang sekitar 110 sentimeter, dua bilah celurit masing-masing sepanjang sekitar 75 sentimeter, serta satu bilah parang sepanjang sekitar 75 sentimeter.

Selain senjata tajam, petugas juga menyita satu buah flashdisk, tiga jaket hoodie, satu pecahan batu bata merah, satu slang berwarna biru, satu ruyung berwarna perak, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa pelat nomor.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Ancaman Hukuman hingga Tujuh Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara ini, para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 307 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, ancaman pidana yang disebutkan mencapai tujuh tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada perbuatan yang terbukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa aksi konvoi yang disertai senjata tajam dan tindakan kekerasan dapat membahayakan keselamatan orang lain serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keterlibatan remaja dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal juga menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

Polisi Terus Kembangkan Penyidikan

Polres Mojokerto Kota masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut, termasuk memastikan peran setiap orang yang diamankan dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa di wilayah Kota Mojokerto.

Masyarakat, khususnya kalangan remaja, diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh ajakan konvoi maupun aktivitas kelompok yang berpotensi berujung pada tindak pidana.

Penanganan perkara ini juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang diperiksa maupun diamankan harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum, sementara penetapan kesalahan seseorang menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang sah.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP