Gegara Mabuk Miras Nyawa Melayang di Tangan Teman Sendiri

Bangkitpos.id, Surabaya,- Polrestabes Surabaya Gelar Press Release di gedung Bhara Daksa terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban MRY (24) tahun warga Taman, Sidoarjo meninggal dunia. Dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan didampingi Kasatreskrim AKBP Eddy Herwiyanto bersama Kasihumas AKP Rina. Senin (01/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari kamis, 26 November 2025, Sekira pukul 23.00 WIB tersangka Bersama dengan M.I, A.P, M.Y, Korban, A.S menggelar pesta miras di dalam kos tersangka, dan mereka berenam bersepakat untuk melanjutkan minum di Ibiza klub jalan. Kemudian A.S Menjemput Istrinya yang bernama W.S untuk diajak juga. Sekira pukul 00.00 WIB mereka bertujuh berangkat dari kost tersangka menuju ke Ibiza Club Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) dengan menaiki mobil online Yang Dipesan Oleh W.S.

“ Sekira pukul 00.30 WIB mereka bertujuh telah sampai di Ibiza Club Jl. Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza) dan langsung memesan tempat Hall VIP 2 atas nama pemesan A.S, kemudian mereka melanjutkan lagi minum-minuman keras dengan memesan kurang Lebih 3 (Tiga) botol minuman beralkohol yang salah satunya merk Saccharum diduga sampai mabuk,” jelas Luthfi.

Pada awalnya mereka nampak sedang bercanda,namun kemudian sekira jam 02.00 WIB terjadi pemukulan yang dilakukan oleh korban kepada tersangka, dikarenakan emosi tersangka membalasnya dengan memukul menggunakan pecahan botol-botol kaca ke kepala korban dibagian belakang sebanyak 3 kali, dengan menggunakan tangan kanan.

Kombes Lutfi menegaskan untuk motif tersangka, Ketika bertujuh sedang minum- minuman keras, tanpa sengaja korban menjatuhkan botol minuman keras hingga pecah terjatuh di lantai, Lalu tersangka marah dengan memaki kotor, Setelah itu korban langsung memukul tersangka sampai tersungkur terpicu amarahnya tersangka hingga mengambil botol kaca yang telah pecah di lantai untuk dipukulkan ke kepala korban sebanyak 3 kali, motif tersangka emosi karena dipukul terlebih dahulu oleh korban. Pada saat kejadian pihak Ibisa sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng dan memberikan pertolongan dengan kursi roda untuk dibawa kerumah sakit. Namun korban meronta sehingga terjatuh di lantai bawah pertokoan dan menghembuskan nafas sebelum ambulans datang karena kehabisan darah.

“Pelaku A.K umur 40 tahun berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Hubungan tersangka dan korban ini sangat dekat seperti saudara karena sama-sama bekerja sebagai penjual tiket di stasiun Rasa Sayang, bahkan mereka saling memberi makanan bergantian,namun kejadian malam itu menjadi tragis karena diduga sudah mabuk semua sehingga hilang kontrol dan mengakibatkan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kombes Pol. Luthfi dalam konferensi pers.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut yaitu hasil VER 1 (satu) buah botol minuman alkohol bertuliskan SACCHARUM bekas dalam keadaan pecah, 2 (dua) buah gelas dalam keadaan pecah, 1 (satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 2 Gb berisikan rekaman CCTV, Surat Kematian Korban, Kartu Keluarga Korban, Kaos dan Topi Tersangka (Dalam Pencarian) dan foto yang menunjukkan luka korban.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain serta motif lengkap terjadinya tindak kekerasan tersebut. Pelaku yang belum pernah berurusan dengan hukum inipun menunjukkan penyesalan yang mendalam dan meminta maaf kepada keluarga korban karena tidak menyangka jika pukulannya telah merenggut nyawa korban yang sudah dianggapnya seperti adik sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tidak terverifikasi terkait kejadian ini.” pungkasnya.

Susy

Follow me!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP