Bangkitpos.id, Sidoarjo,-
Di tengah harapan masyarakat akan transparansi dan integritas dalam seleksi perangkat desa, sebuah skandal yang memalukan mencuat, melibatkan tiga tokoh penting di Kabupaten Sidoarjo. Tim Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan berani menerangi kegelapan, berhasil mengungkap dugaan korupsi yang mencoreng wajah proses seleksi di Kecamatan Tulangan. Dalam operasi dramatis yang digelar di dini hari, uang tunai lebih dari Rp1,09 miliar berhasil disita sebagai barang bukti.
Pers Rilis yang dihadiri oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Wakapolresta Sidoarjo I Made Bayu Sutha Sartana, Kasihumas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarulloh dan Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo Ipda Saiful Arief yang digelar di halaman Mapolresta Sidoarjo pada Senin sore, 23 Juni 2025. Kini, ketiga tersangka yang terjerat dalam proses hukum adalah: MAS, seorang kepala desa berusia 40 tahun dari Dusun Sudimoro Selatan; S, kepala desa Medalem berusia 54 tahun yang juga aktif di Tulangan; dan SY, mantan kepala desa Banjarsari, Buduran, berusia 55 tahun, yang kini berstatus swasta.
Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa ketiga tersangka bekerja sama dalam memperjualbelikan kelulusan peserta seleksi perangkat desa, meminta dan menerima uang sebagai imbalan kelulusan. Awal mula terungkapnya kasus ini berkat laporan masyarakat tentang praktik suap yang merajalela. Pada malam Senin, 26 Mei 2025, ketiga tersangka bertemu di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, untuk merencanakan tindakan mereka. Dalam pertemuan itu, SY dengan berani menunjukkan bocoran soal ujian kepada dua kepala desa yang masih aktif.
“Pertemuan di McDonald’s itu bukan sekadar makan malam. Di situ terjadi pembicaraan soal kunci kelulusan, bahkan penyampaian soal ujian,” ungkap Kombes Pol Christian dengan nada mengecam.
Setelah pertemuan berakhir, anggota kami mengawasi pergerakan para tersangka. Kampanye penegakan hukum itu segera membuahkan hasil; pada pukul 01.30 WIB, kendaraan yang dikendarai MAS dan S berhasil dihentikan di Frontage Road Tebel, di mana ditemukan uang tunai Rp185 juta dalam kantong plastik hitam. Sementara itu, SY dan istrinya berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ketajen, Gedangan.
Penyidikan yang lebih mendalam akhirnya mengungkap betapa luasnya akses dan kejahatan ini. Uang yang beredar berasal dari 18 peserta ujian seleksi perangkat desa. Total penyitaan uang dari ketiga pelaku menunjukkan angka yang mengejutkan: Rp185 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di mobil MAS dan S, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, serta Rp604,83 juta dari rekening BCA dan Bank Jatim atas nama SY. Mereka dengan licik menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan membagi keuntungan hasil suap secara sistematis.
Motif mereka pun menjadi jelas: memperkaya diri sendiri. Proses pembagian keuntungan dilakukan dengan cara sederhana namun sangat mencolok. SY meraup Rp40 juta dari setiap peserta setelah menyetor Rp50 juta ke pihak tertentu, sedangkan MAS dan S masing-masing mendapatkan fee sebesar Rp10 juta per peserta. Total keuntungan SY diperkirakan mencapai Rp720 juta, sementara masing-masing MAS dan S meraup Rp150 juta.
Ketiga tersangka kini dihadapkan pada Pasal 12 huruf A dan B dan / Pasal 12 B ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) KUHP terkait tanggung jawab bagi siapa saja yang turut serta melakukan kejahatan. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp. 1 milyar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tak boleh tunduk pada jabatan, terutama ketika kepentingan rakyat dipermainkan oleh mereka yang seharusnya mengabdi. Atas kerja cepat, profesional dan transparan Tipikor Satreskrim Sidoarjo patut di apresiasi.
” Kasus ini akan kami kawal tuntas hingga proses pengadilan. Tudak boleh ada toleransi untuk pengkhianat kepercayaan publik,” tegas Christian dalam jumpa pers.
Skandal ini adalah pengingat keras bahwa jabatan publik seharusnya bukan tempat untuk memperkaya diri. Sebagai perangkat desa, mereka seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat, bukan sekedar komoditas dagang. Ketika keadilan dan integritas dijual dengan harga ratusan juta rupiah, bukan hanya hukum yang dilanggar tetapi juga kepercayaan masyarakat.
Anam









