Bangkitpos,Kota Malang – Aktivitas sabung ayam nampaknya masih saja marak terjadi di wilayah Desa lesanpuro,Kecamatan Kedungkandang,Kota Malang ,bahkan kegiatan ini dilakukan ‘bebas’ di Desa tersebut, Aparat Penegak hukum kepolisian setempat seakan tutup mata adanya tempat sabung ayam tersebut.Selasa,24/12/2024.
Berdasarkan penulusuran dari tim media Online tempat sabung ayam didesa lesanpuro, yang sempat tutup akan tetapi belum lama ini buka lagi.
Disaat Pemerintah kepemimpinan Presiden Prabowo Pusat Dan Daerah gencar gencar memerangi perjudian termasuk perjudian 303, tapi
Ironisnya kegiatan Sabung ayam Didesa Lesanpuro diduga tidak memperhatikan program Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo dan Polri.
Pengunjung sabung ayam tersebut datang dari berbagai wilayah, dan tak menutup kemungkinan dari luar Kota Malang, tempat sabung ayam berpotensi menyebabkan kerumunan.
Lebih Parahnya lagi, diduga Penghobi Sabung ayam tersebut memasang taruhan untuk sabung ayam mencapai jutaan rupiah.
Namun sejauh ini, kegiatan tersebut masih berjalan, seolah tidak ada penindakan maupun pembubaran dan terkesan dibiarkan saja. Padahal, kegiatan sabung ayam ini jelas melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP
Aktivitas sabung ayam dilokasi Desa lesanpuro,Kecamatan kedungkandang Kota Malang,seakan tidak tersentuh hukum karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan setelah munculnya berita ini Aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.









