Bangkitpos.id, Bakauheni Lampung Selatan– Aparat gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni.
Sebanyak 977 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Pulau Jawa menggunakan bus antarkota. Sabtu,(18/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis 16 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di area Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang–Jakarta.
Dalam pemeriksaan bagasi, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun dokumen konservasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.
“Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi. Sopir dan kondektur telah kami amankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Ginting.
Berdasarkan hasil pendataan, burung yang diamankan terdiri atas 612 ekor Gelatik Jawa, 187 ekor Jalak Kerbau, 120 ekor Pentet, 50 ekor Cerucuk, dan 8 ekor Teledekan. Seluruh satwa tersebut kini diamankan sebagai barang bukti, sementara sopir dan kondektur menjalani pemeriksaan untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain tidak memiliki sertifikat karantina, sebagian burung yang diamankan juga diketahui termasuk satwa yang dilindungi, sehingga penanganan dilakukan sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Penyidik menduga pelaku melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal, pada Jumat (17/7/2026) dini hari, seluruh 977 ekor burung diserahkan penyidik Polsek KSKP Bakauheni kepada BKHIT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kapolsek menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Kepolisian juga akan memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang utama penyeberangan Sumatera–Jawa guna mencegah praktik perdagangan satwa ilegal dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Herman Bangkit









