Bangkitpos.id, Gresik, – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 33 Gresik kini menjadi sorotan serius. Sejumlah persoalan mencuat dan membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak sekolah. Mulai dari dugaan penarikan iuran rutin Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa, informasi sisa anggaran tahun 2025 yang disebut mencapai Rp295.636.780, kondisi bangunan sekolah yang terkesan belum selesai, belum tersedianya pagar pembatas di sisi sekolah, hingga insiden pemberian amplop kepada tim media saat melakukan konfirmasi.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi, perencanaan, prioritas kebutuhan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan.
Tim Komunitas Investigasi Jatim (KIJ), yang terdiri dari sejumlah media nasional di Jawa Timur, mendatangi SMPN 33 Gresik pada Rabu (28/10/2026). Kedatangan tim bertujuan meminta klarifikasi langsung atas informasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait dugaan pungutan terhadap siswa dan pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
Bagi KIJ, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan normatif. Dibutuhkan penjelasan berdasarkan dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, mengingat Dana BOS merupakan anggaran publik yang penggunaannya berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan.
SISA ANGGARAN Rp295 JUTA, PUBLIK BERHAK TAHU KE MANA ARAH PENGELOLAANNYA
Informasi mengenai sisa anggaran Dana BOS yang disebut mencapai Rp295.636.780 menjadi salah satu persoalan utama yang dipertanyakan KIJ.
Angka tersebut bukan jumlah kecil. Publik berhak mengetahui berapa total dana yang diterima sekolah, berapa yang telah direalisasikan, kegiatan apa saja yang dibiayai, serta bagaimana status dan peruntukan sisa anggaran tersebut.
Apakah angka Rp295.636.780 benar merupakan saldo akhir Dana BOS? Apakah terdapat kegiatan yang belum direalisasikan? Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan.
KIJ menegaskan bahwa setiap penggunaan dana pendidikan harus memiliki dasar, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Transparansi bukan sesuatu yang bisa ditawar ketika menyangkut pengelolaan uang negara.
BANGUNAN BELUM TUNTAS, PAGAR PEMBATAS TAK TERSEDIA: KONDISI SEKOLAH IKUT DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin menguat ketika kondisi sarana dan prasarana SMPN 33 Gresik turut menjadi perhatian tim KIJ.
Berdasarkan kondisi yang menjadi sorotan, terdapat bagian bangunan sekolah yang terkesan belum selesai dibangun. Selain itu, pagar pembatas di sisi sekolah yang berada persis di samping lingkungan sekolah juga belum tersedia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan lingkungan belajar bagi para siswa.
Persoalan ini menjadi semakin menarik untuk diklarifikasi ketika di sisi lain muncul informasi mengenai sisa anggaran Dana BOS yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Jika kebutuhan sarana dan prasarana sekolah masih memerlukan perhatian, bagaimana sebenarnya penentuan skala prioritas penggunaan anggaran selama tahun 2025?

Mengapa terdapat bagian bangunan yang belum tuntas? Mengapa pagar pembatas di sisi sekolah belum tersedia? Apakah kebutuhan tersebut sudah masuk dalam perencanaan sekolah? Jika belum dapat dibiayai melalui Dana BOS, dari mana sumber pembiayaan yang akan digunakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh pihak sekolah.
Memang, tidak semua kebutuhan pembangunan fisik dan pengadaan pagar otomatis dapat dibiayai menggunakan Dana BOS. Penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Namun, pihak sekolah tetap perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan sarana dan prasarana tersebut direncanakan dan melalui sumber anggaran apa akan dipenuhi.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka-angka dalam laporan keuangan, sementara kondisi fasilitas pendidikan yang digunakan siswa sehari-hari belum mendapatkan penjelasan memadai.
DUGAAN IURAN JUMAT Rp5.000, SIAPA YANG MENETAPKAN DAN UNTUK APA?
Selain persoalan anggaran dan kondisi fasilitas sekolah, dugaan penarikan iuran rutin sebesar Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa juga menjadi perhatian serius.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab. Siapa yang menggagas penarikan? Apakah bersifat wajib atau sukarela? Apakah telah mendapatkan persetujuan orang tua atau wali murid? Untuk apa uang tersebut dikumpulkan dan bagaimana laporan penggunaannya?
Jangan sampai peserta didik dan orang tua dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.
KIJ meminta persoalan ini dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Dugaan tersebut juga perlu diverifikasi melalui keterangan pihak sekolah, komite, orang tua murid, serta dokumen pendukung.
DATANG UNTUK KONFIRMASI, JUSTRU BELUM MENDAPAT JAWABAN SUBSTANTIF
Saat tim KIJ mendatangi sekolah, Kepala Tata Usaha SMPN 33 Gresik, Eko, menemui rombongan. Ia menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di kelurahan setempat, sedangkan pihak humas masih menjalankan kegiatan mengajar sehingga belum dapat menemui awak media.
Kondisi tersebut membuat tim belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang memiliki kewenangan menjelaskan kebijakan dan pengelolaan anggaran sekolah.
Padahal, kedatangan media bukan untuk menghakimi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka.
Ketika persoalan menyangkut anggaran pendidikan, dugaan pungutan siswa, serta kondisi fasilitas sekolah, jawaban yang dibutuhkan adalah penjelasan konkret disertai dokumen pendukung.
INSIDEN AMPLOP: KIJ TEGAS MENOLAK, INDEPENDENSI JURNALISTIK JADI PEGANGAN
Situasi semakin menjadi perhatian ketika tim KIJ hendak meninggalkan lokasi. Kepala TU, Eko, disebut memberikan sebuah amplop kepada tim.
Pemberian tersebut langsung ditolak oleh anggota KIJ.
Bagi KIJ, kedatangan mereka bukan untuk mencari keuntungan pribadi, menerima pemberian, ataupun melakukan kompromi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Mereka datang untuk meminta penjelasan atas informasi yang menyangkut kepentingan publik.
Ketua Umum KIJ, Herman Hidayat, S.E., menegaskan bahwa pihaknya tidak menghendaki adanya pemberian dalam bentuk apa pun ketika sedang melakukan konfirmasi jurnalistik.
“Jangan salah memahami kedatangan kami. Kami datang bukan untuk meminta uang, bukan untuk menerima amplop, dan bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Kami datang untuk mencari kebenaran atas informasi yang menjadi pertanyaan publik. Kalau memang pengelolaan Dana BOS sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Jelaskan secara terbuka. Termasuk kondisi bangunan dan fasilitas sekolah yang menjadi perhatian. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa dijawab dengan data justru semakin menimbulkan tanda tanya,” tegas Herman.
Menurut Herman, transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelola anggaran pendidikan kepada masyarakat.
Ia juga menilai bahwa pemberian amplop dalam situasi konfirmasi jurnalistik berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak semestinya terhadap independensi media. Karena itu, penolakan dilakukan sebagai bentuk menjaga integritas dan profesionalitas kerja jurnalistik.
KIJ SIAP BAWA PERSOALAN KE DINAS PENDIDIKAN DAN INSTANSI PENGAWAS
KIJ menyatakan tidak akan berhenti pada kunjungan konfirmasi tersebut. Apabila pihak sekolah belum memberikan penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan, KIJ akan mempertimbangkan penyampaian persoalan ini kepada Dinas Pendidikan serta instansi pengawasan terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi dari pihak SMPN 33 Gresik:
Benarkah terdapat penarikan iuran Rp5.000 setiap Jumat kepada siswa?
Siapa yang menetapkan kebijakan tersebut dan apa dasar pelaksanaannya?
Berapa total Dana BOS yang diterima sekolah selama tahun anggaran 2025?
Bagaimana rincian realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran?
Benarkah terdapat sisa anggaran sebesar Rp295.636.780 dan bagaimana status dana tersebut?
Mengapa masih terdapat bagian bangunan sekolah yang terkesan belum selesai dibangun?
Mengapa pagar pembatas di sisi sekolah belum tersedia?
Bagaimana perencanaan pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan keamanan lingkungan sekolah?
Apa sumber pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah?
Apa maksud dan tujuan pemberian amplop kepada tim KIJ saat melakukan konfirmasi?
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG
Dana BOS bukan uang pribadi kepala sekolah, bukan pula anggaran yang pengelolaannya boleh tertutup dari pengawasan. Dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditelusuri berdasarkan bukti, sementara setiap pengelola anggaran harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakannya.
Jika seluruh pengelolaan Dana BOS SMPN 33 Gresik telah berjalan sesuai ketentuan, dokumen realisasi, laporan pertanggungjawaban, serta penjelasan resmi semestinya dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus dijalankan sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, KIJ masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala SMPN 33 Gresik terkait dugaan iuran Jumat, rincian pengelolaan Dana BOS tahun 2025, informasi sisa anggaran Rp295.636.780, kondisi bangunan dan pagar pembatas sekolah, serta peristiwa pemberian amplop tersebut.
Sebab, yang dipertanyakan bukan persoalan sepele. Ini menyangkut uang negara, transparansi lembaga pendidikan, keamanan lingkungan belajar, dan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola.
Sisa anggaran ratusan juta rupiah dipertanyakan, bangunan sekolah terkesan belum tuntas, pagar pembatas belum tersedia, sementara dugaan iuran siswa juga membutuhkan klarifikasi.
Jangan sampai ketika publik meminta penjelasan tentang pengelolaan uang pendidikan, yang muncul justru semakin banyak pertanyaan tanpa jawaban.
Transparansi bukan sekadar slogan. Ini harus dibuktikan melalui data, keterbukaan, dan pertanggungjawaban nyata.
Susy









